Mengenai Saya

Foto Saya
saya adalah seorang bajingan yang tidak pernah menyerah untuk selalu berjuang guna mendapatkan apa yang saya cita-citakan.

Selasa, 19 Agustus 2008

CURRICULUM VITAE PEMILIK

Nama : Muhammad Jappar, SH.I

Tetala : Sampang, 21 Juni 1985

Alamat : Jl. Raya Desa Patarongan Kec. Torjun Kab. Sampang Madura

Telp/ Hp : 081937373936/ 0888133457

§ Riwayat Pendidikan:

1. SDN Patarongan I (1990-1997) Patarongan, Torjun Sampang
2. MTs Tanwirul Islam (1998-2001) Tambangan Tanggumog Sampang
3. MA Tanwirul Islam (2001-2004) Tambangan Tanggumog Sampang
4. IAIN Sunan Ampel (2004- Sekarang) Jl. A. Yani No. 117 Surabaya

§ Pengalaman Organisasi:

1. KABID KPP (Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi) HMI Cabang Surabaya Komisariat Syari’ah Sunan Ampel Surabaya Periode 2005-2006.

2. Majlis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK) HMI Cabang Surabaya Komisariat Syari’ah Sunan Ampel Surabaya Periode 2008-2009.

3. Sekretaris Forum Komunikasi Mahasiswa Sampang (FKMS) Periode 2005-2006 Surabaya

4. Majlis Konsultasi Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Periode 2007-2008 Surabaya

§ Pengalaman Training:

1. Basic Training (LK I) HMI Kom. Syariah Cab. Surabaya Tahun 2004 di Villa Vihara Mojopahit Trowulan Mojokerto.

2. Intermediate Training (LK II) HMI Cab. Cirebon Tahun 2008 di Asrama Haji Kabupaten Cirebon.

3. Pelatihan PAR (Participatory Action Research) Tahun 2007 di LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya

4. Pelatihan Pendampingan Terhadap Kasus Traficking dan Sosialisasi UU No. 21 Th 2007 Ttg PTPPO Tahun 2008 di Balai Diklat Pemkot Surabaya Prigen Pandaan Pasuruan.

5. Pendidikan Pembangunan Hukum Nasional “How To Be A Good Lawyers” LKBHI Cab Depok Jabar Tahun 2008 di PUSDIKLAT Graha Insan Cita Depok.

§ Pengalaman Research dan Survey

1. Surveyor ”Madrasah dan Pondok Pesantren dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan” Sekabupaten Sampang tahun 2006, kerja sama antara Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Departemeen Agama RI dengan LAPI ITB.

2. KKN PAR (Participatory Action Research) (2007) oleh LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya di Desa Bangeran Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.
2. Quic Cont dan Exit Poll Pilgub Jati 2008 (Kompas Gramedia-SCTV).

Keluarga Besar Muhammad Jappar At-Tijamy

PASANGAN SUAMI ISTRI

H. Abd Ghofur (M. Tijam) Vs Hj. Khodijah (Bunanten)
Putra-Putri:
1. Sudar (almarhum)
2. Suparman (almarhum)
3. Tiyanna
4. Hosna
5. Nikmatullah, S.Pd.I
6. Munimah
7. Shofiyah
8. Muhammad Jappar, SH.I

1. Tiyanna Vs Abd Hasyim
Putra-Putri:
- Syafi’ih

2. Hosna
Putra-Putri:
- Usman
- Jumainiyah
- Sholeh
- Suriyadi

3. Nikmaullah, S.Pd.I Vs Halima
Putra-Putri:
- Roudotul Jannah al- Mubarrok
- Riyad al- Mubarrok
- Madinatul Munawwaroh al- Mubarrok

4. Munimah Vs Mistu’ie
Putra-Putri:
- Juma’adi

5. Shofiyah
Putra-Putri:
- Nilul Faroh
- Abd Salam

6. Muhammad Jappar, SH.I (Single)

Senin, 18 Agustus 2008

Sang Pemimpin

Pemimpin Masa Depan

Pemimpin apa yang dibutuhkan suatu bangsa? Menarik menyimak hasil survei Kompas menjaring pandangan dari berbagai kalangan tentang kualitas pemimpin yang mereka inginkan.

Kalangan parpol terbanyak menganggap karakter pemimpin yang dibutuhkan adalah ”mengutamakan kepentingan bangsa”, ”aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat”, dan ”memiliki jiwa kepemimpinan”. Kalangan LSM: ”integritas” dan ”memahami kebutuhan masyarakat”. Sementara kalangan pengusaha: ”kepribadian pemimpin (tegas, jujur, bijaksana)”. Meskipun dengan tekanan yang beragam, semua kalangan tampaknya setuju dengan sifat-sifat jujur, tegas, dan bijaksana.

Satu hal yang sangat menarik dari hasil survei tersebut adalah terdapat keraguan di semua kalangan, apakah ada di kalangan mereka sendiri orang yang betul-betul mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Apakah ini berarti bahwa sukar menemukan orang dengan kualitas semacam itu? Ataukah, lebih tepat bahwa jika pun ada orang dengan kualitas demikian, apakah sanggup menyelesaikan persoalan berat bangsa? Lalu, di mana persoalannya?

Keraguan mereka dapat dimengerti. Penjelasannya: kualitas pemimpin politik tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kualitas individual. Hal pertama yang harus dilihat dulu adalah apa yang terjadi dengan bangsa tersebut. Kebutuhan kualitas pemimpin dilihat dari tiga masalah utama, bangsa yang dipimpin, organisasi yang menjadi dasar kerja si pemimpin, dan wewenang yang akan ia miliki.

Fragmentalisasi

Benar, seperti yang dikatakan di laporan Kompas, yang dibutuhkan adalah menyatukan bangsa ini dengan keragamannya ke arah satu tujuan bersama. Sejak 1998 telah terjadi proses fragmentalisasi sejalan dengan desentralisasi. Hal ini bukan berarti mengatakan bahwa desentralisasi sepenuhnya buruk untuk Indonesia, melainkan terjadi penipisan tali komunikasi politik antara pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk menata arah dan mekanisme pembangunan nasional.

Pemerintah nasional tidak memiliki banyak kredibilitas dan pengaruh di mata daerah. Di pihak lain, hanya amat sedikit pemerintah daerah yang mempunyai visi dan pendekatan yang realistis tentang membangun daerah dengan kekhususannya.

Konteks yang kedua adalah wewenang yang dimiliki Presiden untuk mengambil kebijakan. Seperti diketahui, sistem politik di Indonesia membuat Presiden banyak bernegosiasi dengan DPR. Padahal, sebagai salah satu penentu kebijakan publik, DPR belum tampak orientasi maupun kapasitasnya bertindak untuk pembangunan bangsa. Mekanisme akuntabilitasnya terhadap publik pun amat lemah.

Konteks yang ketiga adalah organisasi yang dapat digerakkan presiden, tidak hanya birokrasi, tetapi juga kantor kepresidenan. Birokrasi selalu merupakan bagian penting dari tangan presiden untuk melakukan perubahan. Saat ini banyak kebijakan menteri yang baik terhambat karena tidak dapat menjaga kohesi organisasi. Perubahan birokrasi masih sepotong-sepotong, yang malahan bisa mendorong perubahan perilaku koruptif ke dalam bentuk baru (mutan). Organisasi yang kedua tergantung dari kemampuan presiden memilih orang kepercayaannya dan mengarahkan bagaimana aspirasi masyarakat dikelola.

Menentukan arah baru

Seorang presiden sebenarnya memiliki banyak fungsi, tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga mengawasi arah akibat kebijakannya (supervisi) dan menentukan arah baru. Karena itu, dua elemen tidak bisa dipisahkan, yaitu teknokratik dan kepemimpinan politik. Dalam situasi sistem dan realitas politik di Indonesia, seorang presiden harus mampu membangun kekuatan politiknya sendiri di luar yang ditetapkan undang-undang.

Secara ringkas, yang dibutuhkan seorang pemimpin negara adalah yang memiliki semua kualitas: teknokratis (untuk menerjemahkan dan mewujudkan visi yang dilontarkan pada saat kampanye!), manajerial, dan piawai berpolitik (untuk memperbesar pengaruh di luar wewenang formal).

Dengan berbagai persoalan politik, sosial, dan ekonomi sebesar yang dihadapi bangsa Indonesia, realistiskah mengharap seorang yang bahkan jika memiliki semua kualitas di atas untuk mampu memperbaikinya? Pasti luar biasa berat dan tidak adil pula. Kita tidak bisa hanya menuntut seorang pemimpin nasional, tetapi juga harus mengarahkan telunjuk kita kepada pemimpin di lembaga-lembaga publik (lembaga perwakilan, partai politik) lain serta organisasi sosial (organisasi massa, LSM, universitas). Mereka yang memimpin di lembaga-lembaga seperti tidak boleh lagi tenang-tenang dengan caranya selama ini memimpin.

Persoalan utama yang harus diubah lembaga publik tadi adalah tidak akuntabel terhadap masyarakat dan sangat mengecewakan dalam menjalankan fungsi yang seharusnya. Padahal, mereka menggunakan sumber daya publik (anggaran dan hak hukum). Penyakit banyak organisasi sosial adalah kurang aktif dan fokus serta kurang terkelola.

Masihkah ada yang mau jadi pemimpin?
*Muhammad jappar adalah seorang aktivis yang selalu berproses mencari jatidiri dan eksistensi diri serta berupaya selalu beraktualisasi.

Minggu, 17 Agustus 2008

Proposal Kegiatan SEMINAR NASIONAL

Proposal Kegiatan
SEMINAR NASIONAL
LEMBAGA PEMERHATI PENDIDIKAN (LPP) KABUPATEN SAMPANG-MADURA
”Melacak Problematika Antara Sertifikasi Dan Kesejahteraan Guru; Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru”



A. DASAR PEMIKIRAN
Dalam diskursus kebangsaan, pendidikan menempati rating pertama sebagai upaya penyadaran dalam membangun republik ini kearah yang lebih progres. Tidak hanya Indonesia yang menjadikan pendidikan sebagai panglima dalam pembangunan bangsa, Negara-negara lain pun melakukan hal serupa.
Tidak seperti membalikkan telapak tangan memperbaiki kualitas pendidikan seperti yang dialami Negara-negara maju. Serangkaian persoalan terus menyertai dinamika keterseokan pendidikan yang di alami negara berkembang seperti Indonesia. Mulai dari anggaran kurikulum, anggaran, guru profesional dan lain sebagainya. Namun, Problematika yang senantiasa dialami pendidikan di Indonesia, satu persatu mulai terjawab. Salah satunya adalah kebijakan tentang sertifikasi guru yang akhir-akhir ini sedang hangat di perbincangkan.
Peningkatan kualitas sistem pendidikan di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh peningkatan kualitas guru sebagai garda depan dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan. Pada saat ini kedudukan guru dikehendaki menjadi suatu profesi yang sejajar dengan tenaga-tenaga profesional lainnya seperti dokter atau psikolog. Sebagai tenaga profesional, guru diwajibkan memiliki sebuah sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sertifikasi.
Diberikannya sertifikat pendidik kepada guru-guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional akan berimplikasi terhadap pemberian tunjangan profesi kepada guru tersebut. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kinerja guru di lapangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sertifikasi guru merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang disinyalir akan mendongkrak kualitas pendidikan. Kebijakan ini berdasar pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP) dengan amanahnya, guru harus memiliki kompetensi, sertifikasi pendidik, dan kualifikasi akademik. Sebagai penunjang hal tersebut, maka dikeluarkan peraturan mendiknas No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan mengatur uji kompetensi guru.
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, mensyaratkan sertifikasi guru dilaksanakan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio dan dokumen-dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Portofolio tersebut dinilai berdasarkan sepuluh komponen. Pertama, kualifikasi akademik, Kedua, pendidikan dan pelatihan, Ketiga, pengalaman mengajar, Keempat, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, Kelima, penilaian dari atasan dan pengawas, Keenam, prestasi akademik, Ketujuh, karya pengembangan profesi, Kedelapan, keikutsertaan dalam forum ilmiah, Kesembilan, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan Keseepuluh, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Apabila sepuluh komponen tersebut terpenuhi secara obyektif dengan skor minimal 850 atau 57% dari perkiraan skor maksimum (1500), yang bersangkutan dipastikan berhak menyandang predikat sebagai guru profesional, serta sejumlah hak dan fasilitas yang melekat dengan jabatannya.
Kendati demikian, untuk memenuhi target batas minimal 57%, tak semudah membalikkan telapak tangan. Sejumlah permasalahan niscaya terus mengiringi dalam meraih ambang batas minimal tersebut. Permasalahan tidak hanya dirasakan oleh para guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1 saja, yang nyata-nyata tidak bisa mengambil posisi dalam kontestasi tersebut. Sebab, syaratnya minimal lulusan SI/D4, dan usia maksimal guru 55 tahun. Namun, demikian guru-guru yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai banyak persoalan. Diantaranya, memenuhi empat komponen pendidikan dan pelatihan, keikutsertaan dalam forum ilmiah, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.
Saat ini, keempat komponen tersebut belum sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap guru, khususnya oleh guru-guru yang jauh dari pusat perkotaan. Tentu bagi guru di daerah pedalaman sulit untuk mendapatkan akses seperti yang dialami guru diwilayah perkotaan.
Pemerintah harus melihat kembali tujuan awal sertifikasi guru. Yakni untuk menigkatkan profesionalitas dan kompetensi guru. Paling tidak ada tiga hal yang patut diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, menumbuhkan budaya menulis dan menanamkan budaya meneliti di kalangan guru. Jika ini yang menjadi prioritas pemerintah, maka seluruh guru di pelosok pedesaa akan tersentuh. Sehingga kesejahteraan guru tidak lagi di ukur dengan lulus tidaknya dalam sertifikasi. Sudah selayaknya guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dari pemerintah tanpa embel-embel sertifikasi.
Persoalannya adalah Mengapa pemerintah tak berdaya menyelesaikan masalah kesejahteraan dan kepegawaian guru? Sejauh mana Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mampu mendorong pemerintah meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan para guru? Dari waktu ke waktu, tuntutan guru masih sama, yaitu kepastian profesi dan kesejahteraan. Pertama, penghasilan guru ditingkatkan, disesuaikan dengan laju kenaikan biaya hidup.
Meski demikian, tampaknya pemerintah tidak pernah mau memahami hal itu. Reaksi Pemerintah Indonesia atas tuntutan guru selalu sama. Pertama, anggaran negara selalu dinyatakan belum cukup untuk menaikkan gaji guru. Kedua, proyeksi penetapan status kepegawaian terkendala tuntutan peningkatan kompetensi guru. Kini meski komitmen dalam UU Guru dan Dosen telah amat jelas untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan, realitasnya masih jauh panggang dari api.
Dengan kesejahteraan yang amat minim, ketidakpastian pekerjaan, dan beban biaya hidup kian berat, mampukah para guru menjadi sumber inspirasi pengembangan diri bagi murid-murid? Realistiskah menuntut mereka mengajar dengan profesionalitas dan kesungguhan. Tak ada pilihan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan aneka masalah kesejahteraan guru. Mulai dari ketersediaan dana kesejahteraan guru sampai pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan dilakukan secara simultan. Tahap-tahap status kepegawaian, upgrading kualifikasi, dan pemberian tunjangan perlu dipertahankan demi kualitas. Pelaksanaannya harus bersamaan untuk memenuhi tuntutan tahapan kualifikasi, guru honorer tidak perlu menunggu proyek sertifikasi.
Undang-Undang guru seperti yang disebutkan diatas tentu merupakan angin segar bagi guru dan jelas banyak memberikan motivasi dan harapan pada tenaga pendidik. Sebab, undang–undang tersebut menjanjikan beberapa jenis tunjangan, antara lain : tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta lainnya. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Tentu hal ini dapat dijadikan sebagai ”pengobat” terhadap kerinduan guru akan realisasi janji pemerintah tentang anggaran 20 % dari APBN yang di peruntukan untuk bidang pendidikan termasuk didalamnya kesejahteraan guru.
Namun harapan tersebut bias saja berbalik arah menjadi kekecewaan bagi guru. Hal tersebut bisa terjadi apabila memperoleh sertifikasi tersebut para guru tidak siap. Para guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan terutama dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas yang diembannya.
Kelemahan guru selama ini adalah banyak yang tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, baik itu SK pembimbingan teman sejawat, pembimbingan siswa, tugas tambahan maupun pengalaman organisasi termasuk piagam-piagam penghargaan (sertifikat) apalagi yang berkaitan dengan yang telah ”kadaluarsa” artinya ada anggapan atau kebiasaan guru kalau ada berkas yang sudah diperhitungkan ”angka kreditnya” pada saat kenaikkan pangkat, maka pada saat itulah semua berkas tersebut telah diacuhkan penyimpanan/pengarsipannya. Hal itu juga diperparah dengan kurang kreatifnya guru dalam mengadakan kegiatan pengembangan profesi.
Oleh sebab itu, Lembaga Pemerhati Pendidikan (LPP) Sampang-Madura sebagai salah satu Lembaga yang memeliki perhatian tinggi terhadap pendidikan memandang perlu dan penting melakukan evaluasi dan merumuskan akar persoalan tersebut melalui Seminar nasional ini.

B. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama Seminar nasional dengan tema “Melacak Problematika Antara Sertifikasi Dan Kesejahteraan Guru; Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru”

C. PEMBICARA
1. Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si (Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur)
“Mengurai Problematika Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Dan Profesionalitas Guru; Ihktiar Mencari Alternatif Solusi
2. Prof. Dr. Mukhlas Samani, M.Pd (Ketua Sertifikasi Nasional)
”Evaluasi dan Proyeksi Pelaksanaan dan Standarisasi Penilaian Dalam Sertifikasi Guru”
3. Dr. Rasiyo. M.Si (Kepala Dinas P dan K Jawa Timur)
“ Menilik Proses Pembuatan Kebijakan Sertifakasi Guru ”

D. TUJUAN
Seminar nasional ini bertujuan ;
1. Mencari akar pemasalahan serta memformulasi pemecahan terkait sertifikasi guru.
2. Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil sertifikasi selama berlangsung
3. Merekomendasikan langkah-langkah konret agar dalam pelasanaan ke depan tercapai hasil yang optimal
4. Mencarikan solusi konkrit dalam mensejahterakan guru.

E. WAKTU DAN TEMPAT
Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:
Hari/ tanggal : Minggu, 20 Juli 2008
Tempat : Gedung PKPRI Sampang-Madura
Waktu : 09.00 WIB – Selesai
F. ESTIMASI ANGGARAN
Sebagaimana terlampir (Lampiran III)

G. PELAKSANA
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemerhati Pendidikan (LPP) Sampang-Madura. dengan membentuk kepanitiaan seminar nasional, sebagaimana terlampir.

H. PESERTA
Pelaksanaan Seminar nasional ini diperuntukan kepada :
- Para Guru
- Penggiat LSM yang concern dalam pendidikan, organisasi kemasyarakan, OKP , dan masyarakat umum)
- Dinas terkait, dan Pejabat pengambil kebijakan (DPRD Kabupaten)
- Pemerhati masalah pendidikan se Madura

I. SUMBER DANA
Diantara sumber dana yang akan diusahakanan untuk membiayai kegiatan ini berasal dari:
1. Pembayaran registrasi peserta seminar
2. Instansi pemerintah dan swasta.
3. Sumbangan dana halal dan tidak mengikat.

J. AGENDA ACARA
Sebagaimana terlapir (Lampiran II)

K. SUSUNAN PANITIA
Sebagaimana terlapir (Lampiran II)

L. SPONSORSHIP
Panitia memberikan kesempatan kepada para pihak yang berkeinginan untuk turut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Seminar Nasional Lembaga Pemerhati Pendidikan (LPP) Sampang-Madura, dalam bentuk antara lain:
A. Sponsor Tunggal
Nilai Sponsor sebesar Rp. 20.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Presentasi selama 30 menit
3. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
4. Spanduk Diruang Utama Seminar Nasional
5. Pemasangan Banner dengan logo sponsor
6. Logo/nama perusahaan pada perlengkapan peserta Seminar Nasional
7. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
8. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

B. Sponsor Emas
Nilai Sponsor sebesar Rp. 15.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Presentasi selama 20 menit
3. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
4. Pemasangan Banner dengan logo sponsor
5. Logo/nama perusahaan pada perlengkapan peserta Seminar Nasional
6. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
7. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

C. Sponsor Perak
Nilai Sponsor sebesar Rp. 10.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Presentasi selama 10 menit
3. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
4. Logo/nama perusahaan pada perlengkapan peserta Seminar Nasional
5. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
6. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

D. Paket Sponsor Sarapan/Makan Siang/Malam
Nilai Sponsor sebesar Rp. 5.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
3. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
4. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

E. Paket Sponsor TAS
Nilai Sponsor sebesar Rp. 5.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
3. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
4. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

F. Paket Sponsor Block Note dan Stiker
Nilai Sponsor sebesar Rp. 3.000.000,-
Kompensasi:
1. Logo/nama perusahaan pada perlengkapan peserta Seminar Nasional.
2. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara.
3. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

G. Paket Sponsor Kaos
Nilai Sponsor sebesar Rp. 5.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop
2. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
3. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
4. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

H. Paket Sponsor Coffee Break
Nilai Sponsor sebesar Rp. 5.000.000,-
Kompensasi:
1. Pemasangan Logo pada Backdrop.
2. Kesempatan Menyebarkan leaflet/brosur/barang promosi lainnya kepada peserta
3. Pengumuman nama sponsor pada setiap pergantian sesi acara
4. Undangan pada pembukaan dan penutupan acara

M. PENUTUP
Akhirnya hanya kepada Allah SWT, kami berharap agar kegiatan seminar nasional ini berjalan dengan sesuai dengan harapan dan tujuan. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya bagi kita semua, Amin.

Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Surabaya, 11 Jumadil Akhir1428 H
19 Juni 2008 M


M. MAULANA SUMARLIN ACH. BUSHARI. M
Ketua sekretaris

Mengetahui,


M. FASIH
Direktur


Lampiran I
SUSUNAN KEPANITIAAN
SEMINAR NASIONAL


Ketua Panitia : Maulan Sumarlin Laga-Ligu
Sekretaris panitia : Ach. Buchari Muslim
Bendahara :Abd. Hafid

Kesekretariatan Humas
Achmad Haris Abd. Wafi
Samsul Arifin Ahmad Marzoki
Muhammad Jappar Siti Istianah
Khalisuddin Musyarrofah
Nanang kuswiyanto Supriyanto
Rohmawati
Jamilah

Logistik Pubdekdok
Ninik Lusiana Aliyanto
Fatimatus Zuhro Fikri
Laili badriyah Ahmad Izzuddin
Uswatun Hasanah Hanifah
Ida Wahyuni Fitriyamani
Mar’ah Sholeh Aji
Ilyas
Fiji lestari

Lampiran II
ESTIMASI ANGGARAN


ANGGARAN DANA

KESEKRETARIATAN
Kertas HVS Rp. 30.000 x 2 rim Rp. 60.000
Setempel panitia Rp. 50.000
Foto copy surat-menyurat Rp. 100.000
Tinta computer Rp. 30.000 x 2 buah Rp. 60.000
Pengandaan proposal Rp. 10.000 x 25 buah Rp. 250.000
Sertifikat peserta Rp. 5.000 x 100 lembar Rp. 500.000
Kwitansi & buku besar Rp. 50.000
Co card Rp. 1.000 x 100 buah Rp. 100.000
Rp. 1.170.000
LOGISTIK
Sewa tempat Rp.5.000.000
Makan siang Rp.20.000x 700 Rp.14.000.000
Snack dan caffe break Rp.10.000x 700 Rp.7.000.000
Air mineral Rp.30.000x 50 dos Rp.1.500.000
Konsumsi Panitia Rp. 20.000x 50 Rp. 1.000.000
Rp. 28.500.000
HUMAS
Komunikasi Rp. 1.000.000
Nara Sumber Rp.3.000.000x 3 Rp. 9.000.000
Moderator Rp. 1.000.000
Transportasi dan cindera mata Rp. 2.500.000
Rp. 13.500.000

PUBLIKASI DEKORASI DAN DOKUMENTASI
Spanduk Rp. 200.000 x 3 buah Rp. 600.000
Sewa sound system Rp.5.000.000
Video syuting Rp.5.000.000
Media cetak dan elektronik Rp.4.000.000
Cuci cetak Rp. 200.000
Rp. 14.800.000

Grand Total Anggaran Rp.57.970.000
+
(Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)





Lampiran III
SURAT PERNYATAAN SPONSORSHIP
SEMINAR NASIONAL
LEMBAGA PEMERHATI PENDIDIKAN (LPP) SAMPANG-MADURA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................................................................................................................
Jabatan : ....................................................................................................................
Instansi/perusahaan : ....................................................................................................................
Alamat : ....................................................................................................................
....................................................................................................................
Telepon/Fax : ....................................................................................................................

Bersedia untuk ikut serta memberi dukungan sponsor/partisipasi pada acara Seminar Nasional Lembaga Pemerhati Pendidikan (LPP) Sampang-Madura dalam bentuk: (pilih jenis sponsor yang dikehendaki)

Sponsor Tunggal Paket Sponsor Tas
Paket Sponsor Emas Paket Sponsor Kaos
Paket Sponsor Perak Paket Sponsor Makan Siang
Paket Sponsor Coffee Break Paket Sponsor Stiker dan Block Note
................................................................. .................................................................

Untuk itu atas sponsor tersebut kami sanggup membayar nilai sponsor sebesar
Rp. .....................................
Terbilang (...........................................................................................................................................)

Pembayaran/penyerahan dana dapat melaui:
- Transfer ke Rekening : Rek. ................... No. a/n M. Fasih
- Dapat diambil/dibayar pada tanggal : ..........,..........................................,2008

Demikian untuk dapat diketahui, serta kami sanggup mentaati ketentuan Panitia Seminar Nasional berkaitan dengan sponsor
Surabaya, ...........,....................................... 2008

Sponsor/pendukung Panitia Seminar Nasional


---------------------------------- -----------------------------
Nama terang, tandatangan dan stempel
Contac Person:
- M. Fasih : 08175111737
- Maulana Sumarlin : 081330505551








CURRICULUM VITAE

Nama : Muhammad Jappar
Tetala : Sampang, 21 Juni 1985
NIM : CO.13.04.111
Semester : VIII (Delapan)
Jurusan : Ahwal Al-Syakhshiyah
Fakultas : Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Alamat : Jl. Raya Desa Patarongan Kec. Torjun Kab. Sampang Madura
Telp/ Hp : 081937373936/ 0888133457

 Riwayat Pendidikan:
1. SDN Patarongan I (1990-1997) Patarongan, Torjun Sampang
2. MTs Tanwirul Islam (1998-2001) Tambangan Tanggumog Sampang
3. MA Tanwirul Islam (2001-2004) Tambangan Tanggumog Sampang
4. IAIN Sunan Ampel (2004- Sekarang) Jl. A. Yani No. 117 Surabaya

 Pengalaman Organisasi:
1. KABID KPP (Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi) HMI Cabang Surabaya Komisariat Syari’ah Sunan Ampel Surabaya Periode 2005-2006.
2. Majlis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK) HMI Cabang Surabaya Komisariat Syari’ah Sunan Ampel Surabaya Periode 2008-2009.
3. Sekretaris Forum Komunikasi Mahasiswa Sampang (FKMS) Periode 2005-2006 Surabaya
4. Majlis Konsultasi Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Periode 2007-2008 Surabaya
5. Wabendum HMI Cabang Surabaya Periode 2007-2008.

 Pengalaman Training:
1. Basic Training (LK I) HMI Kom. Syariah Cab. Surabaya Tahun 2004 di Villa Vihara Mojopahit Trowulan Mojokerto.
2. Intermediate Training (LK II) HMI Cab. Cirebon Tahun 2008 di Asrama Haji Kabupaten Cirebon.
3. Pelatihan PAR (Participatory Action Research) Tahun 2007 di LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya
4. Pelatihan Pendampingan Terhadap Kasus Traficking dan Sosialisasi UU No. 21 Th 2007 Ttg PTPPO Tahun 2008 di Balai Diklat Pemkot Surabaya Prigen Pandaan Pasuruan.
5. Pendidikan Pembangunan Hukum Nasional “How To Be A Good Lawyers” LKBHI Cab Depok Jabar Tahun 2008 di PUSDIKLAT Graha Insan Cita Depok.

 Pengalaman Research dan Survey
1. Surveyor ”Madrasah dan Pondok Pesantren dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan” Sekabupaten Sampang tahun 2006, kerja sama antara Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Departemeen Agama RI dengan LAPI ITB.
2. KKN PAR (Participatory Action Research) (2007) oleh LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya di Desa Bangeran Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.
3. Quic Cont dan Exit Poll Kompas SCTV dalam PILGUB JATIM 2008-2013.

Potensi SDM

Potensi SDM Dalam Mengantisipasi Industrialisasi Madura
Pasca Pembangunan Jembatan Suramadu

M Isa Anshori,SE.,M.Si *


Terlepas pro & kontra terhadap industrialisasi madura pasca pembangunan jembatan suramadu yang akan selesai tahun 2008 sudah didepan mata, bagaimana dampak integrasi industri bagai masyarakat madura ? sebagaimana hasil review study kelayakan Bappeprov Jatim akses jalan ke seluruh madura akan ditempuh melalui Bangkalan, yaitu Kama - Socah – Bangkalan sepanjang 10.697 Km. Di Kecamatan Burneh akan dibangun persimpangan yang merupakan akses jalan ke jembatan Suramadu, dimana jarak dari Bangkalan adalah 5.863 Km. Ruas jalan tersebut diatas dapat ditempuh tidak kurang dari 40 km/jam, keadaan tersebut secara otomatis akan menyebabkan arus transportasi industri dari Surabaya ( jawa) akan semakin lancer dan mempertinggi persaingan industri.
Jika dilihat dari kontribusi perekonomian yang ada dalam kawasan (gerbangkotasusila) Gresik menyumbang 5,86 %, Bangkalan 1,11 %,Mojokerto, Pasuruan 4.49 %, Surabaya 21.81 %, Sidoarjo 8,36 %, Lamongan 1,65 %, Tuban 2,83 %. Jika integrasi industri ke tujuh daerah tersebut tentunya akan menjamin kesenjangan ekonomi akan berkurang. Melihat potensi industri yang sangat besar, maka Bangkalan sebagai anggota proyek integrasi, yang lebih relevan apabila dikaitkan dengan posisinya sebagai salah satu „ pemilik “ jembatan Suramadu ketimbang potensinya dalam sektor industri, jika mulai saat ini tidak segera menata kebijakan potensi SDM, tentunya hanya sebagai obyek industrialisasi akan menjadi kenyataan.
Madura yang memiliki 4 kabupaten, tentunya tidak ingin menghadapi ketimpangan kemajuan pembangunan antar daerah karena masalah SDM. Realisasi pembangunan jembatan Suramadu yang mau tidak mau akan di ikuti industrilalisasi akan membantu peningkatan perekonomian sebagai upaya pemerintah dalam rangka mempersempit ketimpangan sebagaimana diutarakan sebelumnya.
Sementara perda RTRW tentang satuan wilayah pengembangan industri Madura Utara mulai dari Tanjung Bumi yang akan menjadi terminal peti kemas menjadi pengganti pelabuhan Tanjung Perak yang sudah tidak dapat dikembangkan lagi. Disisi lain telah digulirkan Badan Otorita Madura (BOM) kemudian menjadi Badan Percepatan Pembangunan & Pengembangan Wilayah Suramadu yang akan mengelolah lahan seluas 600 hektar yang terdiri dari 300 hektar disisi surabaya, dan 300 hektar disisi madura. Kemudian berubah menjadi Badan percepatan pembangunan pengembangan wilayah suramadu (BP3KS).
Permasalahan yang sangat mendasar terlepas diskursus terhadap turunya Keppres terkait pengelolaannya adalah bagaimana potensi SDM yang ada ?
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dengan mengunakan analisis deskriptip, yaitu suatu analisis yang digunakan untuk mengambarkan potensi keadaan suatu daerah berdasarkan data sekunder yang diperoleh dilapang. Sedangkan metode penentuan sample unit analisis, yang dalam hal ini adalah sumberdaya manusia, digunakan metode survey terhadap data sekunder yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi terkait.
Berdasarkan pada uraian sebelumnya, maka ada beberapa hal yang dapat dijelaskan dalam analisis hasil penelitian.
Aspek Kependudukan
Jumlah penduduk yang besar dapat dipandang sebagai suatu asset atau modal pembangunan kalau penduduk tersebut mampu menciptakan nilai ekonomi atau produktif. Melihat kondisi geografis yang ada berdasarkan pengamatan dilapang kecendrungan penduduk melakukan migrasi cukup besar. Hal tersebut dapat diterima mengingat harapan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik didaerah tujuan.
Aspek Ketenagakerjaan
Masalah ketenagakerjaan terlihat bahwa angkatan kerja didaerah penelitian pada umumnya memiliki tingkat pendidikan menengah keatas (73,76 %) dan hanya terdapat sebesar 19,02 % saja yang memiliki pendidikan formal rendah, yanitu dengan perincian 10,74 % tidak sekolah/ tidak tamat SD dan sebesar 8,28 % yang berpendidikan SLTP
Aspek Sarana dn Prasarana Ekonomi
Berdasarkan pengamatan didaerah penelitian dapat dikatakan relatip cukup, hal ini tercermin pada sarana transportasi berupa jalan aspal yang terlihat berada dalam kondisi baik. Adapun sarana ekonomi lainya yaitu dapat tercermin pada keberadaan lembaga ekonomi tingkat desa (koperasi) yang jumlahnya memadai sudah tersebar di berbagai kecamatan
Aspek Industri potensi
Selanjutnya tak dapa dipungkiri bahwa pengembangan industri akan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, disamping industri tersebut juga dapat memungkinkan untuk memberikan value added yang lebih besar jika dibandingkan dengan pertanian.
Berdarkan dari uraian deskripsi hasil penelitian yang telah dikemukakan diatas, maka ada beberapa maka ada beberapa hal dapat disimpulkan yaitu :
Potensi SDM secara kuantitas dapat dikatakan cukup besar, namun secara umum kualitas SDM masih perlu diupayakan peningkatan, dalam menghadapai industrilaisasi di madura. Secara tehnis upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur ketrampilan khusus bagi para pemuda melalui program yang diselenggarakan oleh Balai latihan Kerja Industri (BLKI) yang nantinya disesuaikan dengan rencana kebutuhan indusri yang akan dikembangkan.
Melihat kondisi daerah penelitian nampaknya untuk perkembangan pertanian kurang prospektip, mengingat usaha bidang tersebut kurang memberikan nilai tambah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sector industri. Dimungkinkan sekali mulai saat ini dilaksanakan program magang, dengan harapan industrilasasi yang akan datang sudah dapat diketahui.
Mengingat ada beberapa komoditas yang dipandang secara potensi yang dimiliki daerah perlu mendapatkan perhatian khusus, maka hendaknya perlu mendapatkan bantuan tehnis, permodalan, dan pemasaran, sehingga produkt tersebut dapat dijadikan sebagai cinderamata (buah tangan).
Disamping itu dalam rangka menghadapai industrilaisasi tentunya masing-masing daerah telah menyiapkan beberapa strategi dalam menyongsong industri madura, namun hampir seluruh masyarakat mengharapkan terjadinya perubahan yang lebih baik yang dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan, serta harapan kemajuan yang baru.
Sebagaimana kesimpulan dalam penelitian ini, perlu adanya lembaga yang secara intens mengadakan kajian strategis terhadap berbagai hal dalam menghadapi perubahan. Dalam jangka panjang perlu peningkatan SDM melalui berbagai pendidikan kejuruan yang bekerjasama dengan kalangan industri. Sebagaimana industri-industri besar yang telah memiliki lembaga pendidikan khusus, sebagaimana yang ada di Cikarang Jawa Barat.
Dengan demikian potensi SDM adalah upaya pengembangan yang menyangkut pengembangan aktifitas dalam bidang pendidikan dan latihan. Sehingga pengertian tersebut potensi SDM tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan saja, tetapi juga menyangkut pemanfaatan partisipasi melalui kesempatan kerja. Sementara akibat kemajuan setelah selesai pembangunan jembatan suramadu tahun 2008, adalah tenaga terampil, cerdas yang ditawarkan akan tersedot pada kawasan tersebut.


*
Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo

HMI Bersatu di Depan Kalla dan Akbar

HMI Bersatu di Depan Kalla dan Akbar
HMI Dipo dan HMI MPO Islah


PALEMBANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung kemarin menyaksikan peristiwa besar dalam sejarah pergerakan kemahasiswaan di Indonesia. Dua kubu di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yakni HMI Diponegoro dan HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO), sepakat kembali bersatu.

Komitmen islah itu dibacakan Ketua Umum PB HMI Diponegoro 2006-2008 Fajar R. Zulkarnaen dan Ketua PB HMI MPO 2007-2009 Syahrul Effendy Dasopa dalam pembukaan Kongres XXVI HMI di Hotel Novotel, Pelambang, kemarin (28/7). ''HMI Diponegoro dan HMI MPO sepakat untuk meruntuhkan ego pribadi dan ego kelompok dan menyatu dalam upaya bersama menegakkan syiar Islam,'' ujar keduanya ketika bergantian membacakan pernyataan islah di depan sekitar empat ribu kader dan alumni HMI.

Ikrar islah tersebut langsung disambut standing ovation seluruh hadirin, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, Menperin Fahmi Idris, Mentan Anton Apriantono, Menhub Jusman Syafii Djamal, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.

Fajar mengatakan, kesepakatan islah itu akan ditindaklanjuti dengan perumusan bersama anggaran dasar HMI dengan menyatukan asas dan Nilai Dasar Perjuangan HMI sesuai dengan rumusan Nurcholish Madjid. Selain itu, kedua HMI tersebut akan berupaya menggabungkan kepengurusan PB HMI dan upaya-upaya untuk menyatukan perbedaan kultural kader-kader HMI di kedua pihak.

Wapres Jusuf Kalla mengharapkan penyatuan dua organisasi yang landasan ideologisnya berbeda itu menjadi contoh bagi Korps Alumni HMI (KAHMI) yang kini juga terpecah menjadi dua kepengurusan. ''Ini namanya dunia terbalik, anak mengajar bapak. Saya harapkan komitmen itu segera ditindaklanjuti, jangan sampai pecah lagi,'' tuturnya.

Mantan ketua Komisariat HMI Fakultas Ekonomi Universitas Hassanuddin itu menilai, hanya orang berani yang bisa berkonflik. Namun, hanya orang bernyali yang mau berdamai. ''Kalau ada masalah, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan. Jadi, besok KAHMI harus teken kesepakatan islah,'' ujarnya, disambut tepuk tangan ribuan peserta kongres.

Kalla meminta HMI menjadi organisasi intelektual yang berperan besar bagi bangsa. Sebagai insan akademis, HMI harus berperan memberikan solusi mengatasi masalah kebangsaan. ''Sesuai syair hymne HMI, kita adalah insan akademis, pencipta, dan pengabdi, bukan insan penghujat dan pendemo,'' tegasnya.

HMI juga dinilai berhasil mencetak kader-kader yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin nasional. Bapak lima anak itu mencontohkan, 14 menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu adalah alumni HMI. ''Karena itu, saya kerap disebut ketua Komisariat HMI Kabinet Indonesia Bersatu,'' kelakarnya.

Selain islah HMI Diponegoro dan HMI MPO, pembukaan Kongres XXVI HMI kemarin diwarnai ''islah'' Jusuf Kalla dan Akbar Tandjung. Kedua tokoh Golkar itu kerap berseberangan pendapat setelah dalam Munas Golkar di Bali, Jusuf Kalla terpilih menggantikan Akbar Tandjung sebagai ketua umum DPP Partai Golkar.

Ketika didaulat memukul gong peresmian pembukaan kongres, Kalla meminta Fajar dan Syahrul mendampinginya. Tak pelak, ribuan kader HMI berteriak meminta Akbar ikut maju ke panggung. Mantan ketua umum PB HMI itu pun meluluskan permintaan juniornya. Dia beringsut ke panggung sambil melambaikan tangan dan disambut tepuk tangan meriah hadirin.

Setelah memukul gong, Kalla segera merangkul Akbar dan membuat tanda V (victory) dengan jarinya. Akbar pun tak mau kalah, sambil menggamit pinggang Kalla, doktor politik alumnus Universitas Gadjah Mada itu juga mengacungkan dua jarinya. Ketua Panitia Pengarah Kongres XXVI HMI Arif Mustofa mengatakan, kongres berlangsung 28 Juli hingga 3 Agustus, diikuti 4 ribu peserta utusan penuh dan utusan peninjau dari pengurus besar, Badko, dan 186 pengurus cabang di seluruh Indonesia.(noe/iro)




Pecah Karena Asas Tunggal
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terbelah menjadi dua sejak 22 tahun lalu. Tepatnya saat organisasi mahasiswa terbesar itu menyelenggarakan kongres di Padang pada 1986.

Para aktivis HMI terpolarisasi dalam menyikapi asas tunggal Pancasila. Kelompok penerima konsep dari rezim Orde Baru itu bertahan di markas besar HMI di Jalan Diponegoro 16, Jakarta Pusat. Karena itu, mereka sering disebut sebagai HMI Dipo.

Kelompok penolak asas tunggal membentuk HMI MPO (Majelis Penyelamat Organisasi). Kelompok MPO ini dimotori oleh Eggy Sudjana dan Abdullah Hehamahua.

Pelaksanaan kongres saat itu tertunda beberapa bulan. Pasalnya, ada conditioning dari pemerintah setelah menganggap potensi HMI yang radikal semakin kuat. Awal mulanya, sekelompok mahasiswa HMI radikal itu tidak ingin organisasinya terkooptasi di bawah kekuasaan pemerintah. Mereka pun melakukan demonstrasi di depan PB HMI. Militer lantas menghalau para mahasiswa yang menolak asas tunggal Pancasila. Tuduhannya subversif.

Kongres HMI di Padang yang tertunda akhirnya bisa terlaksana dan berhasil memilih Saleh Khalid sebagai ketua umum PB HMI. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Keputusan kongres yang menerima asas tunggal Pancasila ditolak sejumlah anggota HMI.

Dualisme kepengurusan itu terus berkembang hingga ke daerah. Sejak saat itu pula, pemerintah Orba menganggap HMI MPO sebagai ekstrem kanan. Eggy Sudjana menjadi ketua umumnya untuk periode 1986-1988. Kini, setelah 22 tahun mereka terpecah, para aktivis itu kembali bersatu. (dyn/tof)

WALI ADAL KARENA KHAWATIR TERJADI PENGANIAYAAN (STUDI ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGANJUK NOMOR: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ)

ABSTRAK

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan (Studi Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk).
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa yang melatar belakangi wali enggan menikahkan wanita yang ada dibawah perwaliannya?, apa dasar hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan? dan bagaimana analisis hukum Islam berkaitan dengan hal tersebut?.
Data dalam penelitian ini dihimpun dari berkas perkara dan wawancara dengan hakim yang selanjutnya dianalisis menggunakan tehnik deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir induktif.
Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa Penetapan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam proses penetapan wali ad{al antara pemohon dan wali pemohon datang secara pribadi. Dan kehadiran kedua pihak dalam sidang tidak terpaku pada sidang pertama saja, namun selama perkara belum ditetapkan upaya mendamaikan atau islah tetap selalu dilakukan, tetapi tidak berhasil dengan berdasarkan UU No.1/1974 Pasal 21 Ayat (3), Kompilasi Hukum Islam pasal 23, dan Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987 pasal 2, 3, dan 4 tentang wali hakim, maka hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Jadi, berdasarkan fakta yuridis yang diajukan oleh pemohon Pengadilan Agama Nganjuk menilai bahwa permohonan pemohon telah cukup beralasan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Akhirnya Pengadilan Agama Nganjuk menetapkan bahwa wali pemohon ad{al dan memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan wali hakim. Dan hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sudah diputuskan ad{alnya wali maka perwaliannya pindah pada wali hakim yang sudah ditunjuk. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada para hakim dalam memutuskan/menetapkan perkara supaya berhati-hati dan benar-benar mengerahkan daya ijtihadnya sehingga hasil ijtihadnya baik dan bermanfaat untuk kemaslahatan.

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah
Salah satu unsur penting dan menentukan dalam pernikahan adalah wali nikah, atau orang yang menikahkan mempelai wanita. Bahkan menurut Syafi’i tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, sedangkan bagi calon pengantin laki-laki tidak diperlukan wali nikah untuk sahnya nikah tersebut . Sebagaimana sabda Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَنِكَاحَ إِلاَّبِوَلِيٍّ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Musa, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: tidak ada nikah kecuali dengan wali” .

Hadis ini menjadi dasar, bahwa nikah tanpa wali hukumnya tidak sah, dan dalam KHI pasal 19 Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya .
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 disebutkan :
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dalam Pasal 6 dinyatakan sebagai berikut:
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

Berdasarkan hadis dan ketentuan perundangan di atas dapat diketahui betapa pentingnya peranan wali dalam perkawinan Islam, tanpa wali maka tidak sah perkawinannya. Disamping itu wali mempunyai otoritas terhadap seseorang lantaran memang mempunyai kompetensi untuk menjadi pelindung orang yang berada dibawah perwaliannya seperti halnya dalam perkawinan seorang mempelai wanita yang membuuhkan wali, untuk melindungi kepentingan serta haknya lantaran ia merasa tidak mampu berbuat tanpa adanya pengaruh orang lain (wali).
Dalam ad{alnya wali disini, karena wali mempunyai alasan sendiri sehingga enggan menikahkan anak gadisnya atau gadis yang dibawah perwaliannya. Peristiwa seperti ini seringkali terjadi, padahal seorang gadis meminta dengan baik supaya legal menurut hukum Islam (syar’i). Akan tetapi banyak orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin dengan calon suami pilihannya. Padahal orang tua tidak diperkenankan untuk mengawinkan anak gadis dan wanita janda sebelum dia dimintai persetujuan dan izinnya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW:
حَدَّثَنَا أَبُوْا هُرَيْرَةَ أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَتُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتىَّ تُسْتَأْمَرَ وَلاَتُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتىَّ تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا يَارَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ أَنْ تَسْكُتَ.

Artinya: ”Abu Hurairah telah menceritakan kepada kami, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”janganlah dikawinkan seorang janda sebelum dia diminta pendapatnya dan jangan dikawinkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya/ persetujuannya. Mereka bertanya wahai Rasulullah: bagaimana izinnya/ persetujuannya? Rasulullah Menjawab: Diamnya”.

Hadis di atas menerangkan tentang larangan untuk menikahkan seorang wanita tanpa izinnya atau keridhaannya, baik wanita itu masih gadis maupun sudah janda, meskipun terdapat perbedaan antara gadis dan janda dalam mengungkapkan keridhaannya. Seorang janda mengatakan terus terang bahwa dirinya ridha untuk dinikahkan, sedangkan seorang gadis keridhaannya dapat dipahami dari sikap diamnya, sebab dia merasa malu untuk mengatakan secara terus terang.
Di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa>’ ayat 25 dijelaskan:
فَانْكِحُوْهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَفِحَاتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ
Artinya: ”Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya” .

Sedangkan mengenai larangan bagi wali menghalangi wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan calon suami pilihannya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 232, Allah SWT berfirman:
فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَاتَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ 
Artinya: ”Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf” (QS. AL-Baqarah: 232) .

Terjadinya wali ad{al memang tidak dapat kita pungkiri, hal itu dikarenakan adanya perselisihan ataupun perbedaan yang terjadi antara seorang anak perempuan dengan orang tua (walinya). Baik dari segi pandangan, jalan pikiran maupun kebijaksanaan yang mereka miliki, yang hal itu memang sulit untuk dipertemukan.
Keadaan semacam itu mungkin saja terjadi kalau memang ternyata mempelai perempuan tetap berkeinginan untuk hidup berumah tangga dengan calon suaminya atau karena adanya sebab-sebab yang bertolak belakang dengan keinginan orang tua (wali).
Seperti perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk. Ada seorang wali tidak mau menjadi wali nikah, karena calon suami anaknya berasal dari keturunan orang Jember yang kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan suka santet. Dikhawatirkan bilamana pemohon menikah dengan calon suaminya tersebut, dikemudian hari bila terjadi perselisihan akan dianiaya oleh calon suami atau kerabatnya yang lain. Berdasarkan alasan tersebut pemohon mohon agar menetapkan wali nikah pemohon adalah wali ad{al.
Fenomena tersebut sangat menarik untuk dikaji karena selain alasan budaya orang madura yang dikemukaan oleh wali sebagai alasan yang utama, ternyata keengganan wali diperkuat dengan sikap calon suami anaknya/ calon menantunya yang membawa pergi anak perempuan wali (pemohon) sehingga anggapan wali terhadap kebiasaan dan watak orang madura yang kurang baik itu bertambah kuat, akhirnya mengakibatkan bertambah kuat juga keengganan wali. Karena upaya untuk menyadarkan wali yang dilakukan pemohon tidak berhasil, secara otomatis pernikahan pemohon dengan calon suami pilihannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat disebabkan tidak ada ijin wali.
Tentang pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam perkara wali ad{al tersebut, bahwa keterangan pemohon yang diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yang diajukan oleh pemohon dan bukti-bukti surat telah diperoleh fakta yang pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon, telah lama menjalin hubungan cinta dan mereka sepakat untuk melanjutkan kejenjang pernikahan.
2. Bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon, tidak ada hubungan mahram baik hubungan nasab maupun susuan atau dalam pinangan orang lain, dan tidak ada halangan menikah antara pemohon dengan calon suami pemohon.
3. Bahwa wali pemohon telah menolak lamaran/ pinangan calon suami pemohon saat calon suami datang untuk melamar pemohon dengan alasan orang jember kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan santet.
4. Bahwa antara pemohon dengan orang tua pemohon (wali nikah) telah terjadi sengketa mengenai rencana pernikahan pemohon dengan calon suaminya, dimana wali nikah pemohon menolak untuk menjadi wali nikah antara pemohon dengan calon suami pemohon tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, sedangkan pemohon ingin segera menikah dengan calon suaminya untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma agama maupun norma susila mengingat antara pemohon dengan calon suami pemohon sudah saling mencintai dan ingin segara membina rumah tangga.
5. Bahwa rencana perkawinan pemohon tersebut oleh Pejabat Kantor Urusan Agama setempat ditolak dengan alasan karena orang tua pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah.
6. Bahwa pemohon tergolong orang yang telah dewasa dan telah cukup untuk menentukan pilihan jejaka yang akan menjadi calon suaminya.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut diatas, pengadilan menilai bahwa permohonan pemohon telah cukup beralasan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu patut untuk dipertimbangkan.
Kemudian hakim menimbang bahwa keengganan wali pemohon untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan pemohon dengan calon suaminya ternyata tidak berdasarkan alasan yang benar menurut syara’, sedangkan pemohon tergolong orang yang telah dewasa dan telah cukup untuk menentukan pilihan mengenai calon suaminya, oleh karena itu wali pemohon patut dianggap sebagai wali ad{al.
Terhadap perkara ini dapat diterapkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 21 Ayat (3) jo PP No. 9/1975 Tentang pedoman pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 2 ayat (1) jo Kompilasi Hukum Islam pasal 23 dan Peraturan Mentri Agama RI No. 2/1987 Tentang wali hakim, serta doktrin hukum Islam dalam Kitab Hawa>syi> al-Syarwa>ni> wa Ibn Qa>sim al-Iba>di> Ala> Tuhfah al-Mukhta>j bi Syarhi al-Minha>j Juz VII, hal 251 yang berbunyi:
وَكَذَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إِذَا عَضَلَ الْقَرِيْبُ أَوِالمُعْتِقُ أَوْعَصَبَتُهُ إِجْمَاعًا لَكِنْ بَعْدَ ثُبُوْتِ الْعَضْلِ عِنْدَهُ بِإِمْتِنَاعِهِ مِنْهُ أَوْ سُكُوْتِهِ بِحَضْرَتِهِ بَعْدَ أَمْرِهِ بِهِ وَالخَاطِبُ وَالْمَرْأَةُ حَاضِرَانِ أَوْ وَكِيْلَهُمَا أَوْبَيِّنَةٌ عِنْدَ تَعْزِرِهِ أَوْ تَوَارِيْهِ نَعِمَ اِنْ فَسِقَ بِعَضْلِهِ لتَكَرُّره مِنْهُ اى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مَعَ عَدَمِ غَلَبَةِ طَاعَتِهِ عَلَى معَاصِيْهِ زَوَّجَ الْلأَبْعَدُ وإِلاَّ فَلاَ.
Artinya: ”Demikian juga seorang sulthon (hakim) boleh menikahkan seorang perempuan apabila semua walinya baik wali dekat, wali mu’tik dan wali asabahnya menolak untuk menikahkan, tetapi setelah ditetapkan adlalnya wali dihadapannya baik dengan cara menolak atau diam sesudah diperintah, dan pihak pelamar dan yang dilamar sama-sama hadir, jika adlalnya wali diulang-ulang (samapai tiga kali), berarti dosa besar dan fasik maka perwaliannya pindah kewali ab’ad. Dan jika tidak diulang-ulang maka tidak.” .

Dengan dasar tersebut diatas, hakim Pengadilan Agama Nganjuk menetapan ad{alnya wali dan memberikan izan kepada pemohon untuk menikah dengan calon suami pilihannya dengan wali hakim.
Apabila wali yang dekat enggan mengawinkan perempuan kepada laki-laki yang sekufu’ dengan dia, bahkan saling mencintai dan tidak berhalangan, maka yang menjadi wali adalah sulthon atau hakim, bukan wali yang jauh. Sesuai dengan hadis Nabi SAW:
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيَهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَوَلِيَّ لَهُ.
Artinya: ”Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah ia berkata: ”telah bersabda Rasulullah SAW. Setiap perempuan yang melangsungkan pernikahan tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, batal, batal. Dan Jika (si laki-laki/ suami) campuri dia, maka wajib atasnya bayar mahar buat kehormatan yang ia telah halalkan dari perempuan itu, jika para wali (bertengkar), maka pemerintah (sulthon) adalah menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.

Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan tentang ad{alnya wali dalam pasal 23:
1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
2. Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Sedangkan dalam hal untuk memberikan kepastian dan mewujudkan suatu kemaslahatan dan menghindarkan kemudhorotan tentang dampak yang akan terjadi ketika wali ad{al, dalam kaidah fiqhiyah dinyatakan:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
Artinya: ”Menolak kerusakan harus diutamakan dari pada menarik kemaslahatan” .

Redaksi kaidah ini menjelaskan apabila dalam suatu perkara terlihat adanya manfaat atau maslahat, namun di situ juga terdapat kemafsadatan (kerusakan), haruslah didahulukan menghilangkan mafsadatnya. Sebab kemafsadatan dapat meluas dan menjalar kemana-mana, sehingga mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Begitu juga dalam perkara wali ad{al, jika tidak ditetapkan ad{alnya wali dikhawatirkan kedua calon mempelai yang tidak direstui melakukan hal yang dilarang oleh agama. Maka lebih baik ditetapkan ad{alnya wali dan kemudian ditunjuk wali hakim untuk mengawinkannya.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa yang melatar belakangi wali enggan menikahkan wanita yang ada dibawah perwaliannya ?
2. Apa dasar hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan?
3. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Nganjuk tersebut ?
C. Kajian Pustaka
Banyak peneliti yang telah melakukan penelitian tentang wali ad{al di pengadilan agama, misalnya penelitiannya saudari Marjuwati yang meneliti tentang wali ad{al dengan alasan perzinaan yang memfokuskan pada bagaimana menyelesaikan perempuan hamil diluar nikah kawin dengan yang menghamilinya dan bagaimana proses penyelesaian, pembuktian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Gresik dalam menyelesaikan perkara wali ad{al karena perzinaan tahun 2001. begitu juga penelitian yang dilakukan oleh saudara Fahrur Rozi dan saudari Syarifah Asmawiyah yang memfokuskan penelitiannya pada deskripsi wali ad{al dengan alasan beda paham di PA Jombang dan penyelesaian perkara wali ad{al di PA Malang yang fokus pada implikasi hukum yang timbul dari penetapan PA Malang.
Sedangkan permasalahan penelitian dalam skripsi penulis ini, lebih fokus pada masalah penetapan Peradilan Agama Nganjuk Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ. tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.

D. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui latar belakang wali enggan menikahkan wanita yang ada dibawah perwaliannya.
2. Untuk mengetahui dasar hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan
3. Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Nganjuk

E. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis, sebagai sumbangsih penulis terhadap pengembangan keilmuan hukum Islam tentang perkawinan, khususnya masalah wali ad{al.
2. Secara praktis, dapat dijadikan alternatif secara antisipasi akan adanya bahaya kemudharatan keberadaan wali nasab yang otoriter, demi terciptanya kemaslahatan wanita yang ada dibawah perwaliannya.

F. Definisi Operasional
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan untuk menghindari akan terjadinya kesalahpahaman pembaca dalam mengartikan judul skripsi ini, maka penulis perlu menjelaskan maksud dari judul diatas:
Wali ad{al : wali nasab (ayah kandung) yang enggan menjadi wali nikah anak perempuan yang ada dibawah perwaliannya.
Penganiayaan (Mishandeling) : sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Dengan kata lain, sengaja merusak kesehatan orang .
Penetapan : pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan di ucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (volunteer).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa difinisi operasional penelitian ini adalah wali enggan disebabkan memiliki perasaan khawatir yang tidak benarkan oleh syara’, kemudian dengan permohonan anak gadis yang ada dibawah perwaliannya kepada pengadilan, maka oleh hakim ditetapkan sebagai wali ad{al.

G. Metode Penelitian
1. Data yang dikumpulkan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka data yang dikumpulkan adalah:
a. Data tentang penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 7/Pdt.P/2008/PA.NGJ. tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.
b. Pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.
2. Sumber data
Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Sumber data primer
Sumber data primer adalah sumber yang utama, paling penting, dan harus dipenuhi (fakta mengenai suatu gagasan atau ide) . Sumber data primer tersebut adalah berkas Pengadilan Agama Nganjuk dan hakim Pengadilan Agama Nganjuk serta undang-undang No. 1 tahun 1974, PP No. 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim.
b. Sumber data sekunder
Yang dimaksud sumber data sekunder adalah bahan pustaka yang berisikan informasi tentang sumber primer .
Sumber data sekunder penelitian ini adalah buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Mughni> al-Muhta>>j Jilid IV, oleh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khotib asy-Syarbiny
2) Fiqih Sunnah, oleh Sayyid Sabiq
3) Hukum Islam Indonesia, oleh Ahmad Rofiq
4) Risalah Mahrom dan Wali Nikah, oleh M. Maskur Khoir
5) Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan oleh Soemiati
6) Fiqih Munakahat I, oleh Slamet Abidin dan Aminuddin
7) Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, oleh Amir Syarifuddin
8) Al-Qur’an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama RI
c. Sumber data tersier (penunjang)
1) Al-Munji>d Fi> al-Lugah Wa al-Alam, oleh Lois Ma’luf
2) Kamus al- Munawwir, oleh Ahmad Warson al-Munawwir
3. Teknik pengumpulan data meliputi:
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan:
a. Wawancara/ interview langsung dengan ketua Pengadilan Agama Nganjuk, anggota majlis hakim dan panitera pengganti Pengadilan Agama Nganjuk.
b. Studi dokumenter, yaitu berkas penetapan Pengadilan Agama Nganjuk tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.
4. Teknik analisis data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Deskriptif-Analitis dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu dengan mengumpulkan data-data, kemudian data-data tersebut disusun, dijelaskan secara jelas dan kemudian dianalisis dengan mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
H. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan, yang berisi, latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Landasan teori, tentang perwalian yang berisi pengertian wali, dasar hukum perwalian, macam-macam perwalian, dan dasar penetapan wali ad{al.
Bab III : Data penelitian, Pada bab ini penulis menyajikan data dari hasil penelitian yang meliputi: latar belakang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan di Pengadilan Agama Nganjuk, sekilas tentang Pengadilan Agama Nganjuk, kompetensi dan wilayah hukum Pengadilan Agama Nganjuk, serta struktur organisasi Pengadilan Agama Nganjuk, deskripsi penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ. tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan, serta dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan
Bab IV : Analisis hukum Islam yang berisi analisis terhadap latar belakang wali enggan menikahkan wanita yang ada dibawah perwaliannya, analisis terhadap dasar hukum hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan dan analisis terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan.
Bab V : Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran.

BAB II
PERWALIAN



A. Pengertian Wali
Wali adalah suatu ketentuan syara’ yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Wali ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus adalah yang berkenaan dengan manusia dan harta benda. Yang dimaksud dengan Wali yang berkenaan dengan manusia disini, yaitu wali dalam pernikahan . Dengan kata lain, wali adalah pertanggungjawaban tindakan pengawasan dan perlindungan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada dibawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seorang dan harta kekayaan.
Jadi, yang dimaksud dengan perwalian adalah seseorang yang secara hukum mempunyai otoritas terhadap seseorang lantaran karena memang mempunyai kompetensi untuk menjadi pelindung serta mampu berbuat seperti itu.
Secara etimologi, kata wali atau perwalian berasal dari bahasa Arab yaitu:
وَلَى – يَلِى – وَلِيّاً فَهُوَ وَلِيٌّ
Artinya: “Orang yang menguasai atau orang yang mengurusi”.

Arti wali menurut etimologi adalah:
قَامَ بِهِ وَمِلْكَ أَمْرَهُ
Artinya: “Orang yang melaksanakan dan menguasai perkaranya” .
Sedangkan Secara epistimologi, wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya .
Adapun kata ad{al berasal dari bahasa Arab, yaitu:
عَضَلَ – يَعْضُلُ – عَضْلاً
Artinya: ”Menekan, mempersempit, mencegah, menahan kehendak” .
Jadi yang dimaksud dengan wali ad{al adalah wali yang menolak atau enggan untuk menikahkan perempuan yang ada dibawah perwaliannya atau kekuasaannya ketika wanita akan melaksankan akad nikah.
Secara garis besar perwalian dapat dibagi menjadi:
1. Perwalian atas orang
2. Perwalian atas barang
3. Perwalian atas orang dalam perkawinan.
Orang yang diberi kekuasaan adalah wali. Dari pembagian wali diatas, yang akan dibicarakan disini adalah Perwalian dalam perkawinan seseorang .

B. Dasar Hukum Perwalian
Keberadaan seorang wali dalam sebuah perkawinan adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh seorang wali atau yang mewakilinya. Hal ini berlaku untuk semua perempuan, baik yang sudah dewasa atau masih kecil, yang masih gadis atau sudah janda. Demikian jumhur ulama’ berpendapat. Yang menjadi dasar hukumnya yaitu hadits Nabi SAW:
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيَهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَوَلِيَّ لَهُ.

Artinya: ”Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah ia berkata: ”telah bersabda Rasulullah SAW. Setiap perempuan yang melangsungkan pernikahan tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, batal, batal. Dan Jika (si laki-laki/ suami) campuri dia, maka wajib atasnya bayar mahar buat kehormatan yang ia telah halalkan dari perempuan itu, jika para wali (bertengkar), maka pemerintah (sulthon) adalah menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.

Dan h{adis| Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَنِكَاحَ إِلاَّبِوَلِيٍّ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Musa, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: tidak ada nikah kecuali dengan wali” .
Walau bagaimanapun dalam pernikahan, wali sangat di perlukan kehadirannya untuk menentukan sahnya sebuah akad nikah yang akan dilangsunkan, karena wali merupakan salah satu bagian dari rukun nikah yang tidak bisa dihilangkan. Sebagaimmana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 dinyatakan bahwa Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.

Kemudian dipertegas dalam pasal 19 KHI, yang menyatakan bahwa:
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”

Dalam beberapa ayat al-Qur’an tidak ada yang menyebutkan satupun tentang wali, namun ada ayat yang membicarakan tentang perlunya wali dan keputusannya yang seksama . Seperti contoh dalam Surat Al-Baqarah: 221, yaitu:
وَلاَتُنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتّىَ يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْأَعْجَبَتْكُمْ وَلاَتُنْكِحُوْاالْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْأَعْجَبَكُمْ 
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu”.(Q.S. Al-Baqarah: 221)

Ayat ini menunjukkan dan tidak diragukan lagi ditujukan kepada para wali yang karenanya tak berhak memberikan izin dalam kasus sedemikian itu.
Oleh karena itu, kedudukan wali dalam pernikahan sebagaimana jumhur ulama berpendapat bahwa sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggungjawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad perkawinan.
Para ulama’ sependapat bahwa wali tidak boleh enggan menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya, tidak boleh menyakitinya atau melarangnya kawin apabila yang akan mengawininya itu sudah sepadan (sekufu’) dan sanggup membayar maskawin. Kalau memang wali enggan mengawinkannya, maka mempelai perempuan dapat mengajukan masalah ke Pengadilan Agama yang berada diwilayahnya untuk dimintakan penetapan yang menyatakan bahwa walinya ad{al, selanjutnya yang akan menjadi wali dalam pernikahannya adalah wali hakim. Karena baik wali yang enggan (ad{al) tersebut tidak dapat berpindah kepada wali yang lebih rendah tingkatannya, akan tetapi langsung berpindah kepada wali hakim.
Berdasarkan ketentuan diatas semakin memberikan kejelasan tentang kedudukan wali ad{al, walau pada kenyataannya kitab-kitab fiqih bukan ketentuan mutlak dalam penyelesaian perkara wali ad{al. Akan tetapi bila kita perhatikan bahwa ketentuan hukum yang ada dalam peradilan agama selalu merujuk kepada hukum Islam, maka hal ini dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan bagi wali untuk menghalang-halangi perkawinan anak yang ada dibawah perwaliannya.

C. Macam-Macam Perwalian
Dalam hukum perkawinan dikenal tiga macam wali nikah, diantaranya yaitu :
1. Wali Nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai wanita, karena ada hubungan dara atau keturunan. Diantara orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dari jalur nasab; ayah kandung merupakan wali pertama dan paling utama. Jika tidak ada maka dilanjutkan wali berikutnya sesuai dengan urutannya.
Berikut ini urutan wali nasab:
a. Ayah
b. Kakek (ayahnya ayah)
c. Kakek buyut (ayahnya kakek)
Jika 3 wali nasab diatas sudah tidak ada (meninggal dunia), maka wali nasab berikutnya adalah ayahnya kakek buyut (jika masih hidup) dan begitu seterusnya keatas dalam jalur nasab laki-laki, selama masih ada.
d. Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)
e. Saudara laki-laki seayah
f. Keponakan laki-laki atau anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu (sekandung), dan semua laki-laki yang menjadi keturunannya dalam garis keturunan laki-laki.
g. Keponakan laki-laki atau anak laki-laki saudara seayah,
h. Paman seayah seibu (saudara laki-lakinya ayah yang sekandung)
i. Paman seayah (saudara laki-lakinya ayah yang seayah)
j. Anak laki-lakinya paman yang seayah seibu
k. Anak laki-lakinya paman yang seayah
l. Anak laki-laki dari anak laki-laki. paman yang seayah seibu (wali ke-10)
m. Anak laki-laki dari anak laki-laki. paman yang seayah (wali ke-11)
n. Pamannya ayah yang seayah seibu (saudara laki-lakinya kakek yang sekandung)
o. Pamannya ayah yang seayah (saudara laki-lakinya kakek yang sayah)
p. Anak laki-laki dari pamannya ayah yang seayah seibu (wali ke-14)
q. Anak laki-laki dari pamannya ayah yang seayah (wali ke-15)
r. Pamannya kakek yang seayah seibu (saudara laki-lakinya kakek buyut yang sekandung)
s. Pamannya kakek yang seayah (saudara laki-lakinya kakek buyut yang seayah)
t. Anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah seibu (wali ke-18), dan
u. Anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah (wali ke-19).
Kedua puluh satu orang yang berhak menjadi wali nikah diatas berlaku secara berurutan. Artinya, selama ayah kandung dari mempelai wanita masih menetapi syarat untuk menjadi wali nikah, maka kakek, kakek buyut, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dan seterusnya tidak bisa menjadi wali nikah. Dan jika ayah kandung sudah meninggal, atau terhalang untuk menjadi wali nikah, maka selanjutnya yang berhak menjadi wali nikah adalah kakek, kemudian urutan ketiga, kemudian urutan keempat dan seterusnya.
Mengenai perpindahan urutan wali dari wali aqrab dari yang dekat pada yang jauh urutannya apabila wali yang dekat ada, atau karena sesuatu hal sehingga dianggap tidak ada, yaitu :
a. Wali aqrab tidak ada sama sekali
b. Wali arab ada, tetapi belum baligh
c. Wali aqrab ada, tetapi menderita sakit gila
d. Wali aqrab ada, tetapi pikun karena tua
e. Wali aqrab ada, tetapi bisu dan tidak dapat dimengerti isyaratnya
f. Wali aqrab ada, tetapi tidak beragama Islam sedang calon mempelai wanita beragama Islam.
Wali nasab ini terbagi dua yaitu:
a. Wali nasab yang berhak memaksakan kehendaknya untuk mengawinkan calon mempelai perempuan tanpa minta izin dulu dari yang bersangkutan, wali nasab yang demikian ini disebut dengan wali mujbir.
b. Wali nasab yang tidak mempunyai kekuasaan memaksa atau wali nasab biasa.
Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, anak-anak yang masih belum mencapai umur (tamyiz), boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya, sebagaimana dengan orang-orang yang kurang kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna, tetapi belum tamyiz (abnormal).
Yang dimaksud dengan berlakunya wali mujbir yaitu seorang wali berhak mengakad nikahkan orang yang diwalikan diantara golongan tersebut tanpa menanyakan pendapat mereka lebih dahulu. Dan akadnya bagi orang yang diwalikan tanpa melihat ridha atau tidaknya.
Agama mengakui wali mujbir ini karena memperhatikan kepentingan yang diwalikan. Sebab orang yang kehilangan kemampuan atau yang kurang kemampuanya tentu ia tidak dapat memikirkan kemaslahatan dirinya. Disamping itu ia belum mempunyai akal yang dapat digunakannya untuk mengetahui kemaslahatan aqad yang dihadapinya. Jadi segala tindakan yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila atau orang yang kurang akalnya, maka bagi mereka yang mengalami hal tersebut, segala persoalan dirinya harus dikembalikan kepada walinya .
Golongan Hanafi berpendapat; wali mujbir berlaku bagi ashobah seketurunan terhadap anak yang masih kecil, orang gila dan orang yang kurang akalnya. Adapun selain golongan Hanafi, mereka mereka membedakan antara anak yang masih kecil dengan orang gila dan kurang akal. Mereka sependapat bahwa wali mujbir bagi orang gila dan kurang akal berada ditangan ayahnya, pengampunya dan hakim. Mereka berselisih pendapat tentang wali mujbir bagi anak-anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Imam Malik dan Ahmad berpendapat; ”ditangan ayah dan pengampu dan tidak boleh selain mereka”. Tetapi Syafi’i berpendapat ; ”ada ditangan ayah dan datuk”.
Para ulama’ membolehkan wali mujbir menikahkan tanpa izin terlebih dahulu pada calon mempelai wanita, tetapi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Laki-laki pilihan wali harus sekufu’ (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan
b. Antara wali mujbir dan gadis yang bersangkutan tidak ada permasalahan
c. Antara gadis dan calon suami tidak ada permusuhan
d. Laki-laki pilihan wali mujbir akan memenuhi kewajibannya terhadap isteri dengan baik.
Apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka gadis yang telah dikawinkan walinya tanpa dimintai persetujuannya itu dapat dimintakan fasakh. Perkawinannya minta diputuskan oleh hakim.
2. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah . Wali hakim menjadi wali alternatif dalam menikahkan wanita yang tidak mempunyai wali, yang dianggap tidak mempunyai wali atau wanita yang bermasalah dalam wali .
Begitu juga dengan yang dinyatakan oleh H. Abdul Manan, bahwa wali hakim adalah wali yang hak perwaliannya timbul karena orang tua mempelai wanita menolak (ad{al) atau tidak ada, atau karena sebab-sebab lain sehingga wali yang berhak dapat menentukan haknya.
Selanjutnya H. Abdul Manan mengemukakan sebagaimana beliau mengutip pendapatnya Ahmad Rafiq dan Zahry Hamid, bahwa kebolehan berpindah wewenang wali nasab kepada wali hakim jika:
a. Tidak ada wali nasab sama sekali
b. Wali mafqu>d, wali dinyatakan hilang dan tidak diketahui alamat yang pasti.
c. Walinya yang seharusnya menjadi wali nikah menjadi mempelai laki-laki dalam perkawinan tersebut, sedangkan wali nikah yang lain tidak ada yang sederajat dengannya
d. Walinya sakit pitam atau ayan
e. Walinya jauh dari tempat perkawinan atau gaib
f. Walinya berada dalam penjara yang tidak boleh ditemui
g. Walinya berada dalam pengawasan atau pengampuanan
h. Walinya bersembunyi atau tawa>ri>
i. Walinya jual mahal, sombong atau ta´azzuz
j. Walinya sedang berihram haji atau umrah
Sedangkan menurut pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, dalam ayat 1 dinyatakan bahwa Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ad{al atau enggan. Kemudian diperjelas dengan ayat 2 bahwa Dalam hal wali ad{al atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang ad{al-nya wali. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 1982 tentan wali ad{al atau wali yang membangkang .
3. Wali Muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan mereka. Apabila aqad nikah yang seharusnya dilaksanakan oleh wali hakim, namun dalam daerah tersebut tidak ada wali hakimnya (wali hakimnya menuntut imbalan yang tidak lazim), maka aqad nikah bisa dilaksanakan dengan menggunakan wali muhakkam.
Metode penggunaan wali muhakkam adalah kedua calon suami istri mengangkat seorang laki-laki, merdeka, adil dan mengerti tentang hukum-hukum pernikahan untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka . Sebagaimana juga Fatwa MUI Nomor 18/Fatwa/MUI-DKI/II/2000 tentang pengangkatan wali muhakkam, dalam poin 5 dijelaskan bahwa:
”Jika wali hakim dari kalangan pengawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh pemerintah mempersulit pelaksanaan pernikahan atau menuntut honor yang memberatkan orang yang hendak melangsungkan pernikahan, atau memperlambat pelaksanaan tugasnya melebihi batas waktu yang wajar sehingga menimbulkan kegelisahan bagi orang yang bersangkutan, maka mempelai wanita boleh menunjuk Wali Muhakkam dari tokoh masyarakat atau ulama’ setempat” .
Jadi wali muhakkam bisa dipakai sebagai wali, apabila:
a. Wali nasab tidak ada
b. Wali nasab gaib atau sedang bepergian jauh yang tidak bisa ditunggu dan tidak ada yang mewakilinya
c. Tidak ada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang mempersulit atau meminta bayaran yang bigitu mahal.
Adapun Syarat-syarat wali, sebagai berikut :
a. Telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang yang gila tidak berhak menjadi wali. Ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan akad. Hal ini berdasarkan dalil dari hadist Nabi SAW yang berbunyi:
رُفِعَ القَلَمِ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وعَنِ المَجْنُوِْن حَتَّى يَفِيْقَ.
Artinya: “Diangkatkan kalam (tidak diperhitungkan secara hukum) seseorang yang tertidur sampai ia terbangun, seseorang yang masih kecil sampai ia dewasa, dan orang gila sampai ia sehat” .
b. Laki-laki. Tidak boleh perempuan menjadi wali. Dalilnya adalah hadist Nabi SAW dari Abu Hurairah Ra, yang berbunyi:
عن ابِى هزيرةَ رضي الله عنه أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَتُزَوِّجُ المَرْأَةُ المَرْأَةَ ولاَتُزَوِّجُ المَرْأَةُ نَفْسَهَا.

Artinya: Dari Abi Hurairah Ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan perempuan juga tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri” .

c. Muslim; tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali untuk muslim. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28, yaitu:
لاَيَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءِ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَالِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى شَئٍ
Artinya: ”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” .

d. Orang merdeka
e. Tidak berada dalam pengampuan atau Mahjur Alaih. Karena orang yang berada dibawah pengampuan tidak dapat berbuat hukum dengan sendirinya. Kedudukan sebagai wali merupakan suatu tindakan hukum.
f. Berpikiran baik; orang yang terganggau pikirannya dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perwalian tersebut.
g. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah dan sopan santun. Berdasarkan sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imran bin Husain, yang berbunyi:
أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
Artinya: ”Sesungguhnya Nabi Saw bersabda: tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.
h. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi SAW dari Usman menurut riwayat Muslim, yang mengatakan:
عَنْ نَافِعٍ عن نُبَيْهٍ بنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بنَ عُبَيْدِ اللهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ طَلْحَةَ بنَ عُمَرَ بِنْتَ شَيْبَةَ بنِ جُبَيْرٍ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بنِ عُثْمَانَ يَحْضُرُ ذَلِكَ وَهُوَ أَمِيْرُ الْحَجِّ فَقَالَ أَبَانٌ : سَمِعْتُ عُثْمَانَ بنِ عَفَّانَ يَقُوْلُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ.

Artinya: ”Dari Nafi’ dari Nubaih bin Wahab, sesungguhnya Umar bin Ubaidillah berkeinginan untuk menikahkan Tolhah bin Umar kepada anak perempuannya Syaibah bin Jubair, maka mengutus kepada Abaana bin Usman, supaya hadir dan dia sebagai ktua Rombongan haji, kemudian Abaana berkata: saya mendengar Usman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda: ”orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang, dan juga tidak melamar ” .

D. Dasar Penetapan Wali Adlal
Wali dalam perkawinan merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi bagi calon mempelai yang bertindak untuk menikahkannya, pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada ditangan wali nasab atau aqrab atau yang mewakili. Hanya wali nasab-lah yang berhak mengawinkan perempuan dalam kewaliannya dengan orang lain. Demikian juga wali berhak melarang kawin perempuan dalam perwaliannya dengan seorang laki-laki apabila ada alasan yang dapat diterima oleh syara’, misalnya tidak sepadan (kafa’) atau karena perempuan sudah dipinang orang lain terlebih dahulu.
Dalam agama Islam hubungan antara anak dan orang tua harus tetap dijaga dengan baik, oleh karena itu jika seorang anak perempuan akan menikah dengan seorang laki-laki pilihannya, hendaknya dengan persetujuan orang tuanya (wali), supaya hubungan mereka kelak tetap terjalin dengan baik.
Apabila seorang wali tidak mau menikahkan wanita yang sudah baligh yang akan menikah dengan seorang pria kufu’ (seimbang) maka dinamakan wali ad{al, karena jika terjadi hal seperti itu, maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim, karena ad{al adalah zalim sedangkan yang harus menghilangkan sesuatu yang zalim adalah hakim . Sebagaimana sabda Nabi SAW:
عن عروةَ عن عائشة قالت قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٌ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. ثلاثَ مراتٍ وإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. أخرجه التّرمذى
Artinya: ”Dari Urwah, dari Aisyah ia berkata: ”telah bersabda Rasulullah SAW. Setiap perempuan yang melangsungkan pernikahan tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, batal, batal. Dan Jika (si laki-laki/ suami) campuri dia, maka wajib atasnya bayar mahar buat kehormatan yang ia telah halalkan dari perempuan itu, jika para wali (bertengkar), maka pemerintah (sulthon) adalah menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”. (dikeluarkan oleh At-Turmudzi).

Seorang wanita baik gadis maupun janda, juga tidak boleh dipaksa untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak disukainya, sabda Nabi SAW:
حَدَّثَنَا أَبُوْا هُرَيْرَةَ أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَتُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتىَّ تُسْتَأْمَرَ وَلاَتُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتىَّ تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا يَا;رَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ أَنْ تَسْكُتَ.
Artinya: ”Menceritakan kepada kita Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”janganlah dikawinkan seorang janda sebelum dia diminta pendapatnya dan jangan dikawinkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya/ persetujuannya. Mereka bertanya wahai Rasulullah: bagaimana izinnya/ persetujuannya? Rasulullah Menjawab: Diamnya”.
Hadis di atas menunjukkan tentang perlunya seorang wali dalam perkawinan karena apabila akad perkawinan tidak ada izan walinya maka akan batal, sehingga hakim atau muhakkam yang akan bertindak sebagai wali. Dan juga berdasarkan hadis Nabi SAW:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادِ بنِ سَعْدٍ عن عَبْدِاللهِ بنِ الْفَضْلِ سَمِعَ نَافِعَ بنَ جُبَيْرٍ يُخْبِرُ عن ابنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوْتُهَا.
Artinya: “Menceritakan kepada kita, Sufran dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah bin Fadl, Nafi’ bin Jubair mendengar, dikabarkan dari Ibnu Abbas, bahwasannya Nabi SAW, telah bersabda: seorang janda lebih berhak dengan (mengurus) dirinya dari pada walinya, dan perawan itu dimintai persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya” .

Wali ad{al merupakan wali nikah yang enggan menjadi wali karena tidak menyukai calon menantunya atau karena satu hal lain, perbuatan tersebut adalah dosa apabila tidak berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh syara’. Sebagaimana Firman Allah SWT:
فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَاتَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: ”Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf” (QS. AL-Baqarah: 232) .

Dari keterangan diatas, memberikan kejelasan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh wali hakim, yang disebabkan ad{alnya wali, yaitu hanya sebagai sebuah alternatif atau jalan keluar jira terjadi perselisihan.
Kemudian mengenai ke-ad{al-an wali di Indonesia, diatur dengan jelas Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 dinyatakan:
1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ad{al atau enggan.
2. Dalam hal wali ad{al atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim, yaitu dalam bab II pasal 2 :
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra-teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau ad{al, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim.
2. Untuk menyatakan ad{alnya Wali sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
3. Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan ad{alnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.

Dalam pasal 3 tentang pemeriksaan dan penetapan ad{al -nya wali sebagai berikut:
”Pemeriksaan dan penetapan ad{alnya Wali bagi calon mempelai wanita warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh Wali Hakim yang akan menikahkan calon mempelai wanita.”.

Sedangkan mengenai penunjukan wali hakim dituangkan dalam bab III pasal 4, sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
2. Apabila di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tersebut, maka penetapan ad{alnya wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama yang bersangkutan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui sidang pengadilan, apabila ad{alnya wali tersebut tidak berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Agama, maka ke ad{alannya tidak sah dan tidak diakui sebagai wali ad{al.
Landasan hukum yang menjelaskan tentang adanya wali hakim (karena wali nasab ad{al) ini dijelaskan, dalam kitab Muhni Al-Muhtaj Juz IV, hal 252, yang berbunyi:
وَكَذَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إِذَا عَضَلَ النَّسِيْبُ القَرِيْبُ وَلَو مُجْبِراً, اى إِمْتَنَعَ مِن تَزْوِيْجِهَا هُوَ الْمُعْتِقُ وَعَصَبَتُهُ لأَنَّهُ حَقّ عَلَيْهِمْ. فإذَا امْتَنَعُوْا مِنْ وَفَائِهِ وَفَاهُ الحَاكِمِ وَلاَ تَنْتَقِلَ الْوِلاَيَةُ لِلأَبْعَدِ جَزْمًا. وَهَذَا مَحَلَّهُ إِذَاكَانَ الْعَضْلُ دُوْنَ ثَلاَثَ مرَّاتٍ, فإِنْ كَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ زَوَّجَ الأَبْعَدُ بِِنَاءً عَلَى مَنَعَ وِلاَيَةَ الْفَاسِقَ.
Artinya: ”Demikian juga seorang sulthon (hakim) boleh menikahkan seorang perempuan apabila wali dekatnya menolak untuk menikahkan, walaupun wali tersebut berstatus mujbir, dan apabila wali qarib menolak melaksanakan perwalian maka hakim mengganti status perwaliannya. Status perwalian dalam masalah ini tidak bisa berpindah kepada wali ab,ad (jauh). Ini bagi wali adlal yang tidak mengulang sampai tiga kali, jika wali mengulangnya sampai tiga kali maka wali ab’ad yang menikahkan sesuai dengan menolak wali yang fasik” .

Dan didalam kitab Hawa>syi> al-Syarwa>ni> wa Ibn Qa>sim al-Iba>di> Ala> Tuhfah al-Mukhta>j bi Syarhi al-Minha>j Juz VII, hal 251 juga menyatakan adanya wali hakim karena wali nasab ad{al:
وَكَذَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إِذَا عَضَلَ الْقَرِيْبُ أَوِالمُعْتِقُ أَوْعَصَبَتُهُ إِجْمَاعًا لَكِنْ بَعْدَ ثُبُوْتِ الْعَضْلِ عِنْدَهُ بِإِمْتِنَاعِهِ مِنْهُ أَوْ سُكُوْتِهِ بِحَضْرَتِهِ بَعْدَ أَمْرِهِ بِهِ وَالخَاطِبُ وَالْمَرْأَةُ حَاضِرَانِ أَوْ وَكِيْلَهُمَا أَوْبَيِّنَةٌ عِنْدَ تَعْزِرِهِ أَوْ تَوَارِيْهِ نَعِمَ اِنْ فَسِقَ بِعَضْلِهِ لتَكَرُّره مِنْهُ اى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مَعَ عَدَمِ غَلَبَةِ طَاعَتِهِ عَلَى معَاصِيْهِ زَوَّجَ الْلأَبْعَدُ وإِلاَّ فَلاَ.
Artinya: ”Demikian juga seorang sulthon (hakim) boleh menikahkan seorang perempuan apabila semua walinya baik wali dekat, wali mu’tik dan wali asabahnya menolak untuk menikahkan, tetapi setelah ditetapkan adlalnya wali dihadapannya baik dengan cara menolak atau diam sesudah diperintah, dan pihak pelamar dan yang dilamar sama-sama hadir, jika adlalnya wali diulang-ulang (samapai tiga kali), berarti dosa besar dan fasik maka perwaliannya pindah kewali ab’ad. Dan jika tidak diulang-ulang maka tidak.” .

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwasannya wali tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya atau janda untuk melangsungkan pernikahan dengan laki-laki pilihannya asalkan tidak bertentangan dengan syara’ dan apabila wali enggan maka yang bertindak menjadi wali adalah sult{on (hakim).

BAB III
PENYELESAIAN WALI AD{AL KARENA KHAWATIR TERJADI PENGANIAYAAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK


A. Latar Belakang Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan Di Pengadilan Agama Nganjuk
1. Latar Belakang Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan
Adapun yang melatar belakangi wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan di Pengadilan Agama Nganjuk antara lain:
a. Wali khawatir karena calon suami anaknya berasal dari keturunan orang jember kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan santet.
b. Wali enggan karena wali merasa sakit hati terhadap calon suami pemohon yang sudah berani membawa pergi anaknya.
c. Wali enggan karena wali hendak menikahkan pemohon dengan pilihannya (menjodohkan) sedang si perempuan tidak tahu menahu dengan masalah tersebut.
d. Pemohon yang ada dibawah perwaliannya tidak mau kembali kepadanya dan lebih memilih pergi dengan calon suami pilihannya .
Dari beberapa alasan yang menjadi latar belakang wali ad{al tersebut berawal dari anggapan wali terhadap budaya madura yang natabenenya suka carok dan santet, kemudian anggapan tersebut diperkuat setelah calon menantunya (calon suami pemohon) membawa pergi pemohon, akhirnya rasa enggan untuk menjadi wali dan menerima calon suami anaknya tersebut tidak bisa ditolerir oleh wali.
Sedangkan disini ada dua segi yang menjadi pertimbangan hakim, wali enggan karena khawatir terjadi penganiayaan, diterima dan ditolak oleh majelis hakim:
a. Tindakan wali ad{al dibenarakan oleh hakim, karena khawatir nantinya akan dibuat acuan atau contoh bagi yang lain untuk melakukan hal tersebut.
b. Ad{alnya wali dinyatakan tidak benar karena menjaga atau untuk kemaslahatan kedua calon mempelai agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa atau kemaksiatan dan fitnah .
2. Sekilas Tentang Pengadilan Agama Nganjuk
a. Letak Geografis
(1) Secara Geografis (alam : Laut, Selat, Samudra, Sungai) atau secara administrative (kewilayahan) Kabupaten Nganjuk berbatasan sebagai berikut :
a) Sebelah Barat dengan Kabupaten Madiun
b) Sebelah Utara dengan Kabupaten Bojonegoro
c) Sebelah Timur dengan Kabupaten Jombang
d) Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kediri
b. Secara Astronomis Kabupaten Nganjuk terletak antara:
111° 45’ - 112º13’ : Bujur Timur
7º20’ - 7º50’ : Lintang Selatan
c. Kabupaten Nganjuk meliputi areal seluas 124.231.71 Ha. Secara Geografis (alam, laut, selat, samudra, sungai) atau secara administrative.
3. Kompetensi dan Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Nganjuk
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah
Yurisdiksi atau wilayah Hukum Pengadilan Agama Nganjuk terdiri dari :
a. Wilayah Pembantu Bupati (Kawedanan)
1) Wilayah Pembantu Bupati Nganjuk meliputi empat wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan: Nganjuk, Wilangan, Bogor, Sukomoro.
2) Wilayah Pembantu Bupati Berbek meliputi empat wilayah Kecamatan yaitu : Berbek, Ngetos, Sawahan Dan Loceret.
3) Wilayah Pembantu Bupati Warujayeng meliputi tiga wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan : Tanjunganom, Pace dan Prambon.
4) Wilayah Pembantu Bupati Kertosono meliputi empat wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan : Kertosono, Baron, Ngroggot dan Patianrowo.
5) Wilayah Pembantu Bupati Lenkong meliputi lima wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan : Lengkong, Jatikalen, Gondang, Ngluyu dan Rejoso. Sejak berlakunya otonomi daerah pembagian wilayah atas wilayah pembantu Bupti tersebut dihapus.
b. Wilayah Kecamatan
Wilayah Kecamatan terdiri dari Desa dan Kelurahan sebagai berikut:
1) Kecamatan Nganjuk = 06 desa dan 09 kelurahan
2) Kecamatan Wilangan = 06 desa
3) Kecamatan Bagor = 21 desa
4) Kecamatan Sukomoro = 12 desa
5) Kecamatan Berbek = 19 desa
6) Kecamatan Ngetos = 07 desa
7) Kecamatan Sawahan = 09 desa
8) Kecamatan Loceret = 22 desa
9) Kecamatan Tanjunganom = 16 desa
10) Kecamatan Pace = 18 desa
11) Kecamatan Prambon = 14 desa
12) Kecamatan Kertosono = 14 desa
13) Kecamatan Baron = 11 desa
14) Kecamatan Ngroggot = 13 desa
15) Kecamatan Patianrowo = 11 desa
16) Kecamatan Lengkong = 14 desa
17) Kecamatan Jatikalen = 10 desa
18) Kecamatan Gondang = 16 desa
19) Kecamatan Ngluyu = 06 desa
20) Kecamatan Rejoso = 28 desa
c. Desa dan Kelurahan
Secara keseluruhan diwilayah Kabupaten Nganjuk terdapat 277 desa dan keseluruhan, dengan rincian 268 desa dan 9 kelurahan.

4. Struktur Organisasi Pengadilan Agama Nganjuk
Bagan I
STRUKTUR ORGANISASI
PENGADILAN AGAMA NGANJUK KELAS IB
Berdasarkan Nomor: MA/Kumdil/177/VIII/K/1996
































Keterangan: Garis Koordinasi
Garis Tanggung Jawab
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5/1996, tanggal 13 Agustus 1996 tentang Bagan Susunan Pengadilan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang susunan pengadilan sebagaimana termuat didalam undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dan undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa susunan pengadilan sebagaimana tersebut dalam Undang-undang didatas, menunjukan bahwa pengadilan agama dipimpin oleh seorang ketua didampingi wakil ketua pengadilan yang merupakan pimpinan pengadilan.

B. Penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ. Tentang Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan
Pengadilan Agama dalam kapasitasnya merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Maka pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan di pengadilan.
Perkara permohonan penetapan wali ad{al termasuk perkara voluntair, yang bisa mengajukan ke pengadilan hanyalah yang bersangkutan (calon mempelai perempuan), wali pemohon bukan termasuk yang menjadi pihak. Sidang ini termasuk sidang insidentil (ringan singkat), karena tidak ada lawan maka hanya orang yang berperkara saja.
Berkenaan dengan penetapan wali ad{al, hakim Pengadilan Agama dalam menetapkannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim sebagaimana pasal 2 :
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri atau wilayah ekstra-teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim.
2. Untuk menyatakan adhalnya Wali sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
3. Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhalnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.

Dalam proses permohonan penetapan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan di Pengadilan Agama Nganjuk sebagaimana proses-proses perkara yang lain, tentunya seorang hakim sebelum menetapkan ad{alnya wali adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan pada permohonan pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama, dalam hal ini apabila permohonan tersebut terbukti dan mempunyai alasan-alasan yang cukup kuat, maka hakim menetapkan sesuai dengan yang cukup kuat dan menetapkan sesuai dengan yang diajukan. Oleh karena itu permohonan harus mempunyai cukup bukti untuk dijadikan alasan penetapan didepan sidang pengadilan.
2. Hakim pengadilan menghadirkan pemohon untuk didengar keterangannya didalam persidangan juga saksi-saksi yang ditunjuk oleh pemohon untuk memberi keterangan tentan permohonan tersebut.
3. Kemudian diproses sebagaimana perkara-perkara yang lain hingga putusan.
Dalam buku I tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan, bidang perkawinan ada beberapa perkara yang dipengadilan agama akan diajukan dan diperiksa serta diputus secara voluntair, yaitu :
1. Dispensasi kawin atau dispensasi umur untuk kawin (pasal 7 ayat 3 Undang-Undang No. 1 tahun 1974)
2. Izin kawin, yaitu permohonan izin untuk kawin bagi calon mempelai yang Belem mencapai umur 21 tahun, pasal 6 ayat (5) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo pasal 15 ayat (2) KHI.
3. Penetapan wali hakim karena wali nasab ad{al
Pasal 23 ayat 1 dan 2 KHI jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim, wali hakim bisa bertindak sebagai wali hakim dalam perkawinan dan kead{alan wali harus ditetapkan oleh pengadilan agama.
Proses penyelesaian perkara wali ad{al yaitu bahwa wali tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi, karena wali tidak termasuk orang yang berperkara, wali hanya dapat melakukan upaya hukum perlawanan yaitu gugatan terhadap putusan pengadilan agama tersebut .
Dalam persidangan wali dipanggil 1-2 kali, sidang pertama dimintai keterangan, bila tidak hadir maka hakim memberikan putusan bahwa wali trsebut benar-benar ad{al. Dan karena perkara wali tidak ada lawan, hanya yang berperkara maka hanya 1 kali persidangan lansung diberi putusan oleh hakim bila wali tidak hadir. Penetapan ad{alnya wali diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim.
Mengenai tata cara penyelesaian wali ad{al diatur sebagai berikut :
1. Untuk menetapkan wali ad{al harus ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Agama
2. Calon mempelai wanita yang bersangkutan mengajukan permohonan penetapan ad{alnya wali dengan permohonan baik secara lisan atau tertulis.
3. Surat permohonan tersebut memuat:
a. Identitas calon mempelai wanita sebagai pemohon
b. Uraian tentang pokok perkara
c. Petitum yaitu mohon ditetapkan ad{alnya wali dan ditunjuk wali hakim untuk menjadi wali nikah.
4. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama ditempat tinggal calon mempelai wanita (pemohon).
a. Perkara penetapan ad{alnya wali berbentuk voluntair
b. Penetapan Pengadilan Agama menetapkan hari sidangnya dengan memanggil pemohon dan wali pemohon untuk didengar keterangannya.
c. Apabila pihak wali sebagai saksi utama setelah dipanggil secara resmi dan patut, Namun tetap tidak hadir sehingga tidak dapat didengar keterangannya, maka hal ini dapat memperkuat ad{alnya wali.
d. Apabila pihak wali telah hadir dan memberikan keterangannya maka harus dipertimbangkan oleh hakim dengan mengutamakan kepentingan pemohon.
e. Untuk memperkuat ad{alnya wali maka harus didengar keterangan saksi-saksi.
f. Apabila wali yang enggan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut hukum perkawinan dan sekiranya perkawinan tetap dilangsungkan justru akan merugikan pemohon dan terjadinya pelangaran terhadap larangan perkawinan, maka permohonan akan ditolak.
g. Apabila hakim berpendapat bahwa wali benar-benar ad{al dan pemohon tetap pada permohonannya, maka hakim akan mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan ad{alnya wali dan menunjuk kepada KUA Kecamatan, selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN), ditempat tinggal pemohon untuk bertindak sebagai wali hakim.
h. Terhadap penetapan tersebut dapat dilakukan upaya hukum perlawanan bagi yang tidak menerimanya (wali).
i. Sebelum akad nikah dilansungkan, wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetap Penggadilan Agama tentang ad{alnya wali.
j. Apabila wali nasab tetap ad{al, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim.
k. Pemeriksaan dan penetapan ad{alnya wali bagi calon mempelai wanita warga negara Indonesia yang bertempat tingal diluar negeri dilakukam oleh wali hakim yang akan menikahkan calon mempelai wanita.
l. Wali hakim pada perwakilan Republik Indonesia diluar Negeri dapat ditunjuk pegawai yang memenuhi syarat menjadi wali hakim, oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji atas nama Menteri Agama.
Kasus wali ad{al masuk dalam perkara voluntair, maka bentuk tuntutan haknya berupa permohonan. Perkara wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan dengan Nomor perkara 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ. diterima, diperiksa dan diputuskan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Tahap pengajuan perkara
Dalam tahap pengajuan perkara ini permohonan pemohon memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Identitas calon mempelai wanita sebagai pemohon
1) Nama : Lu’lu’ Illathifah, Lc binti Moh. Masngut
2) Umur : 26 tahun
3) Agama : Islam
4) Pekerjaan : Penerjemah
5) Alamat : Desa Sonoageng Rt 03 Rw 01, Kecamatan Prambon, Kabupaen Nganjuk.
b. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alsan-alasan dari pada tuntutan (permohonan). Sebagaimana penulis uraikan dalam bab ini.
c. Petitum (tuntutan) yaitu apa yang oleh pemohon diminta atau diharapkan agar ditetapkan oleh hakim . Tuntutan dalam perkara ini adalah mohon ditetapkan ad{alnya wali dan ditunjuk wali hakim untuk menjadi wali nikah.
Pada dasarnya apabila suatu perkara yang akan diajukan didepan sidang Pengadilan itu sudah memenuhi persyaratan baik syarat kelengkapan umum maupun syarat kelengkapan khusus, maka Pengadilan dilarang untuk menolak didaftarkan perkara tersebut.
Pemohon pada umumnya tidak bisa membuat surat permohonan sehingga mereka meminta bantuan pada Panitera Muda Permohonan untuk membuatnya, proses pembuatan ini adalah pemohon mengemukakan permasalahannya kemudian membuatnya dengan bahasa hukum agar dapat dimengerti oleh semua pihak yang bersangkutan. Dalam pembuatan surat permohonan ini pemohon diminta untuk memberikan uang jasa pembuatan seikhlasnya dan dimasukkan sendiri kedalam kotak yang sudah disediakan oleh Pengadilan Agama Nganjuk. Dan ini tidak masuk dalam biaya perkara persidangan.
Di meja I ini juga pemohon membayar panjar biaya perkara kemudian dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Kemudian kasir menerima panjar biaya perkara tersebut dan membukukannya. Selanjutnya kasir menandatangani SKUM dan memberi nomor SKUM serta tanda lunas.
Kemudian surat permohonan tersebut diterima oleh meja II dan didaftarkan dalam register perkara, surat permohonan diberi nomor perkara sesuai dengan nomor SKUM, kemudian mengembalikan satu rangkap surat permohonan itu kepada pemohon. Selanjutnya panitera yang bertugas dalam meja II mengatur berkas perkara dan menyerahkan kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan ketua Pengadilan Agama melalui panitera.
Setelah itu ketua Pengadilan Agama menentukan PMH (Penunjukan Majelis Hakim). Majelis hakim inilah yang akan memeriksa dalam persidangan, kemudian berkas perkara (kasus wali ad{al) diberikan kepada majelis hakim dan selanjutnya ketua majelis membuat penetapan hari sidang (PHS).
Setelah PHS ditentukan, juru sita pengganti memanggil para pihak dengan surat panggilan (Relaas) yang sesuai dengan hari, tanggal dan jam ditetapkan dalam PHS.
Bersamaan dengan penunjukan majelis hakim, untuk membantu majelis hakim dalam persidangan, panitera menunjuk panitera pengganti yang bertugas membantu majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara. Penunjukan panitera pengganti ini dituangkan dalam surat resmi yang dibuat oleh wakil panitera berupa penetapan.
2. Tahap pemeriksaan perkara
Setelah pemanggilan para pihak dilakukan, kemudian pada hari yang telah ditetapkan dalam sidang pertama. kemudian panitera pengganti/ penitera sidang mempersiapkan dan mengecek segala sesuatunya, panitera sidang melapor kepada ketua majelis. Lalu majelis hakim memasuki ruang sidang melalui pintu khusus dalam keadaan sudah memakai toga hakim.
Selanjutnya ketua majelis membuka sidang dan sekaligus menyatakan sidang terbuka untuk umum dengan ketokan palu 3 kali. Setelah sidang dinyatakan dibuka untuk umum, ketua majelis mengizinkan pihak-pihak untuk masuk ruang sidang dengan urutan panggilan yang dilakukan oleh panitera sidang. Para pihak yang berperkara terdiri dari pemohon (calon mempelai wanita), termohon (wali pemohon), dan calon mempelai pria.
Dalam tahap pemanggilan ini seringkali terjadi:
a. Pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan
b. Wali pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan
c. Wali pemohon tidak datang dan tidak ada kuasa hukum yang mewakilinya. atau
d. Pemohon dan Wali pemohon sama-sama tidak datang ke persidangan
Namun dalam perkara wali ad{al ini, pemohon dan wali pemohon hadir di persidangan yang sudah ditentukan. Setelah para pihak masuk keruang sidang, ketua majelis memberikan nasehat kepada pemohon dan wali pemohon bermusyawarah untuk upaya damai, akan tetapi tidak berhasil.
Kemudian majelis bermusyawarah, setelah mempertimbangkan lalu ketua majelis menyatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan, yaitu dalam rangka memberi kesempatan kepada pemohon dan wali pemohon untuk usaha islah/ damai, dan kepada pemohon dan wali pemohon di perintahkan agar supaya hadir di persidangan pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut dengan tanpa dipanggil lagi.
3. Tahap pembuktian
Dalam sidang kedua yangmana pemohon dan wali pemohon hadir, Ketua majelis mengadakan pemeriksaan, dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan pemohon yang telah tercatat dalam kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk. Setelah pembacaan permohonan pemohon selesai, ketua majelis menanyakan kepada wali pemohon tentang alasan enggan menjadi wali nikah anaknya sendiri. Wali menyatakan bahwa menerima lamaran keluarga calon suami pemohon, karena pemohon tidak ada, untuk itu wali pemohon perlu:
a. Menanyakan kelanjutan hubungan pemohon dengan calon suami pemohon.
b. Wali pemohon masih perlu mengadakan istikhoroh terlebih dulu,
c. Ketika keluarga calon suami pemohon melamar pemohon dan calon suami pemohon tidak ikut.
Selanjutnya ketua majelis meminta keterangan dari calon suami pemohon, atas pertanyaan majelis, ia memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ia kenal dengan pemohon dan telah menjalin hubungan/ pacaran serta sepakat untuk menikah.
b. Bahwa ia tidak mempunyai hubungan saudara susuan serta tidak ada halangan untuk menikah dengan pemohon.
c. Bahwa ia pernah datang kerumah pemohon, akan tetapi wali pemohon tidak memberikan jawaban dengan alasan orang Jember kebanyakan orang Madura dan mereka suka carok dan santet;
d. Bahwa manakala ia menjadi suami pemohon akan selalu menyayangi pemohon, mengayomi, melindungi sepenuh hati dan tidak akan menyia-nyiakan pemohon;
Ketua majelis lalu memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon. Alat-alat bukti tersebut antara lain:
a. Alat bukti tertulis, diantaranya:
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama pemohon yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa dimana pemohon tinggal.
2) Foto copy Surat Penolakan Pernikahan (Model N.9) yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahinya.
b. Alat bukti saksi-saksi, yaitu 2 orang saksi. Dari saksi- saksi yang dibawah sumpah tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena saksi adalah orang tua calon suami pemohon dan kakak ipar pemohon;
2) Bahwa calon suami pemohon beserta keluarganya pernah datang menemui wali pemohon untuk melamar pemohon, akan tetapi lamarannya ditolak yang menurut keterangan wali kepada saksi disebabkan orang Jember kebanyakan orang Madura dan mereka suka carok dan santet;
3) Bahwa antara pemohon dan calon suami pemohon tersebut tidak ada hubungan mahram baik nasab maupun susuan, pemohon dalam keadaan perawan dan calon suami pemohon tersebut dalam keadaan jejaka.
Kemudian majelis mengembalikan kepada pemohon, namun pemohon menyangkal alasan wali pemohon tersebut dengan memberikan kesimpulan bahwa wali pemohon tetap tidak bersedia untuk menjadi wali dalam pernikahan pemohon. Maka pemohon tetap pada permohonannya dan telah mencukupkan baik keterangannya maupun bukti-bukti untuk itu mohon putusan.
Setelah menyimak keterangan dari pemohon, wali pemohon, calon suami pemohon serta saksi-saksi yang diajukan kesidang pengadilan oleh pemohon. Akhirnya majelis bermusyawarah dan menyatakan sidang ditunda untuk keperluan pembacaan putusan, dengan perintah kepada pemohon dan wali pemohon agar supaya hadir di persidangan pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan dengan tanpa dipanggil lagi.
4. Tahap putusan
Dalam tahap terakhir ini yaitu dalam sidang yang ketiga, majelis hakim berusaha memberi nasehat lagi kepada pemohon agar berdamai dengan walinya, akan tetapi pemohon menyatakan tetap akan meneruskan permohonannya dan mohon segera mendapatkan putusan. Sedangkan wali pemohon tetap tidak bersedia menjadi wali nikah pemohon, karena sampai saat ini pemohon tidak mau kembali kepada wali pemohon.
Setelah majelis hakim mempertimbangkan permasalahan yang diperiksanya, maka ketua dan anggota majelis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan wali nikah pemohon adalah ad{al;
3. Memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suaminya dengan wali hakim;
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
C. Dasar Hukum Yang Digunakan Oleh Hakim Pengadilan Agama Nganjuk Dalam Menetapkan Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan
Dalam upaya menyelesaikan perkara, seorang hakim harus benar-benar mengetahui duduk perkaranya yang akan diperiksa, agar suatu perkara tersebut dapat diputuskan dengan keputusan seadil-adilnya. Dalam hal ini ketetapan Pengadilan Agama Nganjuk terhadap permohonan wali ad{al Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ. terdapat tiga dasar pertimbangan, yaitu; berdasarkan ketentuan hukum Islam, hukum perkawinan di Indonesia dan berdasarkan penilaian hakim atau keyakinan hakim itu sendiri.
Tentang pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam perkara wali ad{al tersebut bahwa keterangan pemohon yang diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yang diajukan oleh pemohon dan bukti-bukti surat telah diperoleh fakta yang pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon, telah lama menjalin hubungan cinta dan mereka sepakat untuk melanjutkan kejenjang pernikahan.
2. Bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon, tidak ada hubungan mahram baik hubungan nasab maupun susuan atau dalam pinangan orang lain, dan tidak ada halangan menikah antara pemohon dengan calon suami pemohon.
3. Bahwa wali pemohon telah menolak lamaran/ pinangan calon suami pemohon saat calon suami datang untuk melamar pemohon dengan alasan orang jember kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan santet.
4. Bahwa antara pemohon dengan orang tua pemohon (wali nikah) telah terjadi sengketa mengenai rencana pernikahan pemohon dengan calon suaminya, dimana wali nikah pemohon menolak untuk menjadi wali nikah antara pemohon dengan calon suami pemohon tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, sedangkan pemohon ingin segera menikah dengan calon suaminya untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma agama maupun norma susila mengingat antara pemohon dengan calon suami pemohon sudah saling mencintai dan ingin segara membina rumah tangga.
5. Bahwa rencana perkawinan pemohon tersebut oleh Pejabat Kantor Urusan Agama setempat ditolak dengan alasan karena orang tua pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah.
6. Bahwa pemohon tergolong orang yang telah dewasa dan telah cukup untuk menentukan pilihan jejaka yang akan menjadi calon suaminya.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut diatas, pengadilan menilai bahwa permohonan pemohon telah cukup beralasan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu patut untuk dipertimbangkan.
Kemudian hakim menimbang bahwa keengganan wali pemohon untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan pemohon dengan calon suaminya ternyata tidak berdasarkan alasan yang benar menurut syara’, sedangkan pemohon tergolong orang yang telah dewasa dan telah cukup untuk menentukan pilihan mengenai calon suaminya, oleh karena itu wali pemohon patut dianggap sebagai wali ad{al.
Terhadap perkara ini dapat diterapkan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 21 Ayat (3);
“Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas”.

2. PP No. 9/1975 Tentang pedoman pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 2 ayat (1);
“Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk”.

3. Kompilasi Hukum Islam pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

4. Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987 Tentang wali hakim yaitu dalam Bab II pasal 2:
(1) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra-teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim.
(2) Untuk menyatakan adhalnya Wali sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
(3) Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhalnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.

Dalam pasal 3; tentang pemeriksaan dan penetapan adlalnya wali sebagai berikut:
”Pemeriksaan dan penetapan adhalnya Wali bagi calon mempelai wanita warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh Wali Hakim yang akan menikahkan calon mempelai wanita”.

Sedangkan mengenai penunjukan wali hakim dituangkan dalam bab III pasal 4, sebagai berikut:
(1) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
(2) Apabila di wilayah Kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tersebut, maka penetapan ad{alnya wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama yang bersangkutan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui sidang pengadilan, apabila ad{alnya wali tersebut tidak berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Agama, maka kead{alannya tidak sah dan tidak diakui sebagai wali ad{al.
5. Doktrin hukum Islam dalam Kitab Tuhfah al-Mukhta>j bi Syarhi al-Minha>j Juz VII, hal 251 juga menyatakan adanya wali hakim karena wali nasab ad{al:
وَكَذَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إِذَا عَضَلَ الْقَرِيْبُ أَوِالمُعْتِقُ أَوْعَصَبَتُهُ إِجْمَاعًا لَكِنْ بَعْدَ ثُبُوْتِ الْعَضْلِ عِنْدَهُ بِإِمْتِنَاعِهِ مِنْهُ أَوْ سُكُوْتِهِ بِحَضْرَتِهِ بَعْدَ أَمْرِهِ بِهِ وَالخَاطِبُ وَالْمَرْأَةُ حَاضِرَانِ أَوْ وَكِيْلَهُمَا أَوْبَيِّنَةٌ عِنْدَ تَعْزِرِهِ أَوْ تَوَارِيْهِ نَعِمَ اِنْ فَسِقَ بِعَضْلِهِ لتَكَرُّره مِنْهُ اى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مَعَ عَدَمِ غَلَبَةِ طَاعَتِهِ عَلَى معَاصِيْهِ زَوَّجَ الْلأَبْعَدُ وإِلاَّ فَلاَ.

Artinya: ”Demikian juga seorang sulthon (hakim) boleh menikahkan seorang perempuan apabila semua walinya baik wali dekat, wali mu’tik dan wali asabahnya menolak untuk menikahkan, tetapi setelah ditetapkan adlalnya wali dihadapannya baik dengan cara menolak atau diam sesudah diperintah, dan pihak pelamar dan yang dilamar sama-sama hadir, jika ad{alnya wali diulang-ulang (samapai tiga kali), berarti dosa besar dan fasik maka perwaliannya pindah kewali ab’ad. Dan jika tidak diulang-ulang maka tidak” .

Dengan dasar tersebut diatas, hakim Pengadilan Agama Nganjuk menetapan ad{alnya wali dan memberikan izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suami pilihannya dengan wali hakim. Penetapan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh majelis hakim, pantera pengganti dan pemohon serta wali pemohon.

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP WALI AD{AL KARENA KHAWATIR TERJADI PENGANIAYAAN

A. Analisis Latar Belakang Wali Enggan Menikahkan Wanita Yang Ada Dibawah Perwaliannya
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 yang berbunyi:
“Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.

Perkawinan meskipun mengandung tujuan untuk melanjutkan keturunan, namun yang hakiki adalah untuk mendapatkan keriddaan Allah SWT. Selanjutnya agar perkawinan dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan syari’at, yaitu kebahagian duniawi menuju kebahagiaan akhirat dan Mawaddah Wa Rahmah (cinta dan kasih sayang). Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar-Ru>m ayat 21, yang berbunyi:
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَالِكَ لَأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Dalam hal terjadinya wali ad{al tidak dapat kita pungkiri, hal itu dikarenakan adanya perselisihan atau perbedaan yang terjadi antara anak dan orang tuanya (walinya), baik dari segi pandangan, jalan pikiran maupun kebijaksanaan yang mereka miliki, yang hal itu memang sulit untuk dipertemukan.
Keengganan orang tua sebagai wali nikah dalam perkawinan anaknya menurut penulis dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya:
1. Aspek sosial
Ketika ditinjau dari aspek sosial, ketika seorang perempuan pergi dengan seorang laki-laki yang belum sah menjalin ikatan perkawinan yang disaksikan oleh orang banyak (masyarakat setempat), maka secara otomatis akan menjadi bahan pembicaraan dan keika hal ini terjadi maka rasa malu yang akan didapatkan oleh orang tua (walinya) dan segenap keluarganya ditambah lagi pemohon yang ada dibawah perwaliannya tidak mau kembali kepadanya dan lebih memilih pergi dengan calon suami pilihannya.
Disamping itu, wali wali hendak menikahkan pemohon dengan pilihannya (menjodohkan), karena wali takut menanggung malu yang sangat berat dan khawatir dikucilkan dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat, sedangkan anak perempuannya tidak tahu menahu dengan masalah tersebut.
2. Aspek budaya
Semua orang mengakui bahwa carok menjadi budaya di madura, sehingga banyak orang beranggapan bahwa orang madura cenderung menyelesaikan masalahnya dengan carok (kekerasan). Dari kecenderungan atau anggapan wali inilah kekhawatir wali muncul. karena calon suami anaknya berasal dari keturunan orang jember kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan santet.
Selain anggapan yang menjeneralisir budaya dan orang madura tersebut, aspek budaya yang lain sebenarnya juga menjadi penguat keengganan wali, seperti budaya madura tidak cocok disatukan dengan budaya jawa (Prambon Nganjuk).
3. Aspek ekonomi
Ketika seseorang dibenturkan dengan masalah ekonomi pasti akan merasa pusing dan kewalahan, begitu juga wali ad{al dalam kasus ini. Tidak bisa dipungkiri ketika diperhatikan dengan cermat ternyata faktor ekonomi juga menjadi pemicu ad{alnya wali yaitu Penghasilan suami masih jauh dari perkiraan wali dan belum memiliki penghasilan tetap.
Menurut penulis, sebenarnya penyebab wali ad{al yang telah disebut diatas, merupakan alasan-alasan wali untuk menolak atau menghalangi anak perempuannya kawin dengan pilihannya sendiri. Karena disamping kekhawatiran yang wali pemohon rasakan, keengganan wali juga karena egonya yang mana wali merasa sakit hati. Sebab menurut wali, pemohon sudah tidak mau lagi kembali kepada walinya dan memilih pergi dengan calon suami pilihannya. Wali boleh menghalangi anak yang dibawah perwaliannya untuk kawin, jika alasan wali tersebut sesuai dengan syara’ artinya alasan wali itu tepat. Misalnya wali tidak setuju karena orang yang akan menikah dengan anak perempuannya itu tidak sekufu’ (kufu’ dalam agama dan budi pekertinya) maka orang tua atau wali harus mempunyai ketegasan untuk melarang anak gadisnya dengan pria tersebut.
Akan tetapi kalau sebab wali ini enggan dengan alasan-alasan calon suami anak perempuannya itu orang Jember kebanyakan orang Madura yang suka carok dan santet, sedangkan tidak semua orang madura seperti yang dia (wali pemohon) persepsikan dan dia khawatirkan. Maka kebijaksanaan orang tua atau wali tersebut perlu dipertanyakan, apakah kekhawatiran itu benar-benar akan terjadi dan apakah semua orang madura seperti itu?. Mengingat tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia, Mawaddah Wa Rahmah. Artinya kebahagiaan itu tidak dapat ditukar dengan kekhawatiran yang belum tentu terjadi.
Kalau kita merujuk pada undang-undang ada persyaratan-persyaratan tertentu yaitu, persetujuan kedua calon mempelai (suka sama suka), jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh wali, apalagi mereka tetap pada pendiriannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya yang sangat dicintai.
Ketika ditelusuri lebih jauh tentang alasan-alasan wali enggan tersebut, bisa dipastikan bahwa keengganannya karena kekhawatiran yang belum tentu terjadi serta egonya yang tidak beralasan hukum. sedangkan hal yang semacam itu dilarang oleh syara’. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 135:
فَلاَ تَتَّبِعُوْا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوْا وَإِنْ تَلْوُوْا أَوْتُعْرِضُوْا فَإِنَّ اللهَ كَانَ ِبمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” .

Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa keengganan wali karena kekhawatiran dan egonya itu tidak boleh dan hendaknya seorang wali bertindak sesuai dengan apa yang diperintahkan syara’, bukannya berpaling.
Disamping itu, ad{alnya wali adalah perbuatan dzalim dan dilarang oleh syariat dan diancam dengan azab yang begitu pedih. Sebagaimana firman Allah SWT:
ِإنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azab yang pedih”(QS. Asy-Syuuro: 42) .

B. Analisis Dasar Hukum Penetapan Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan di Pengadilan Agama Nganjuk
Dasar hukum yang digunakan oleh hakim merupakan dasar dari segala putusan perkara, oleh karena itu diperlukan pertimbangan mengenai akibat hukum dari kedua belah pihak meskipun wali dalam hal ini bukan pihak yang berperkara, akan tetapi perlu dipertimbangkan karena diharapkan keputusan itu akan dirasa adil bagi keduanya.
Pertimbangan hukum Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan, terdapat tiga unsur pertimbangan, yaitu berdasarkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif (Undang-Undang Perkawinan), berdasarkan penilaian hakim atau keyakinan hakim, dan berdasarkan kemaslahatan, demikian yang di kemukakan oleh Drs. Kafit, MH, selaku hakim Pengadilan Agama Nganjuk.
Dari beberapa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan penetapan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, menurut penulis masih kurang cukup kuat untuk menetapkan ad{alnya wali karena keengganan wali tersebut bukan hanya alasan sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas, melainkan ada suatu alasan yang mungkin belum bisa terungkap dalam pembuktian di persidangan sehingga wali tetap pada pendiriannya yaitu tetap ad{al (enggan). Bisa saja alasan yang paling mendasar adalah rasa sakit hati yang dikarenakan ulah pemohon yang memilih pergi dengan calon suaminya tanpa izin wali pemohon atau bisa saja karena kesalahan calon suami pemohon yang telah berani membawa pergi anak yang berada dibawah perwaliannya (pemohon). Seandainya hal ini bisa diungkap maka kemunkinan wali tersebut bisa didamaikan dengan catatan bahwa pemohon dan calon suami pemohon bersedia menebus kesalahan yang dilakukannya.
Jadi pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim masih kurang menyentuh pada harap wali dan bisa saja wali tersebut melakukan perlawanan untuk menggugat penetapan hakim tersebut.
Sekalipun tidak ditemukan teks dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara gamblang masalah wali ad{al, namun dalam hadis Nabi SAW dijelaskan. Berikut dasar hukum yang melarang wali enggan mengawinkan anaknya dengan pilihannya sendiri yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadist Nabi SAW, Dalam surat Al-Baqarah ayat 232, Allah SWT berfirman:
فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَاتَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ 
Artinya: ”Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf” (QS. AL-Baqarah: 232) .

Sedangkan dalam hadist Nabi SAW:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادِ بنِ سَعْدٍ عن عَبْدِاللهِ بنِ الْفَضْلِ سَمِعَ نَافِعَ بنَ جُبَيْرٍ يُخْبِرُ عن ابنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوْتُهَا.

Artinya: “Menceritakan kepada kita, Sufran dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah bin Fadl, Nafi’ bin Jubair mendengar, dikabarkan dari Ibnu Abbas, bahwasannya Nabi SAW, telah bersabda: seorang janda lebih berhak dengan (mengurus) dirinya dari pada walinya, dan perawan itu dimintai persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya” .

Dan dalam h{adis| Nabi SAW:
حَدَّثَنَا أَبُوْا هُرَيْرَةَ أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَتُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتىَّ تُسْتَأْمَرَ وَلاَتُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتىَّ تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا يَارَسُوْلُ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ أَنْ تَسْكُتَ.

Artinya: ”Abu Hurairah telah menceritakan kepada kami, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”janganlah dikawinkan seorang janda sebelum dia diminta pendapatnya dan jangan dikawinkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya atau persetujuannya. Mereka bertanya wahai Rasulullah: bagaimana izinnya atau persetujuannya? Rasulullah Menjawab: Diamnya”.


Dengan dasar hukum yang hakim gunakan menurut penulis sudah cukup relevan dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Sebagaimana juga pendapat Mahmud Yunus bahwa jika wali dekat tidak ada atau enggan menjadi wali dalam perkawinan anaknya, maka perwalian pindah kepada wali hakim . Sebagaimana sabda Nabi:
عن عروةَ عن عائشة قالت قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٌ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. ثلاثَ مراتٍ وإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. أخرجه التّرمذى

Artinya: ”Dari Urwah, dari Aisyah ia berkata: ”telah bersabda Rasulullah SAW. Setiap perempuan yang melangsungkan pernikahan tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, batal, batal. Dan Jika (si laki-laki/ suami) campuri dia, maka wajib atasnya bayar mahar buat kehormatan yang ia telah halalkan dari perempuan itu, jika para wali (bertengkar), maka pemerintah (sulthon) adalah menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”. (dikeluarkan oleh At-Turmudzi).


C. Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang Wali Ad{al Karena Khawatir Terjadi Penganiayaan
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan sebab-sebab yang menyebabkan wali ad{al, akan tetapi wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan inilah yang dibahas dalam penulisan ini. Bahwa keengganan wali yaitu karena calon suami anaknya berasal dari keturunan orang jember kebanyakan orang madura dan mereka suka carok dan santet, namun alasan tersebut tidak dibenarkan menurut syara’.
Meskipun jalan terakhir dari masalah wali ad{al ini Sangat mudah, yaitu dengan wali hakim akan tetapi janganlah wali melarang anak gadisnya kawin dengan pilihannya sendiri. Artinya seorang gadis harus dimintai persetujuannya Lebih dulu, dan perstujuannya adalah diamnya, dengan demikian perkawinan sudah bisa dilaksanakan apabila sudah memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak bertentangan dengan syara’.
Dalam menyelesaikan dan menenetapankan suatu perkara atau sengketa seorang hakim dituntut untuk mengtahui terlebih dahulu duduk perkaranya, karena itu sebagai dasar untuk memutus perkara yang menjadi pokok permasalahan yang sebenarnya akan diketahui dari pembutian dan keterangan saksi yang ada, kemudian dari pembuktian tersebut dapat diketahui secara pasti benar tidaknya suatu peristiwa yang sedang di sengketakan itu, selanjutnya dipertimbangkan hukumya.
Penetapan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ tentang Wali Ad{al sebagaimana telah penulis uraikan dalam bab III sub b, bahwa hakim dalam menetapkan permohonan penetapan wali ad{al berdasarkan permohonan pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama, kemudian hakim menghadirkan pemohon dan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan sebagaimana proses perkara-perkara yang lain hingga putusan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian, barulah majelis hakim menjatuhkan putusan atau penetapan perkara Nomor: 07/Pdt.P/2008/PA.NGJ tentang Wali Ad{al yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan wali nikah pemohon adalah ad{al;
3. Memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suaminya dengan wali hakim;
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
Dalam amar putusan tersebut di atas, ketika penulis mencermati satu persatu dari poin 1 sampai poin 4 yaitu:
Pertama; mengabulkan permohonan pemohon, bahwa permohonan pemohon sudah memenuhi syarat, yaitu pemohon mengajukan permohonannya secara tertulis yang dilengkapi dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy surat penolakan pernikahan dari KUA setempat dan menghadirkan dua orang saksi dipersidangan. Jadi permohonan pemohon ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987 pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan ad{alnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita”.
Kedua; menetapkan wali nikah pemohon adalah ad{al, penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, karena jika tidak segera ditetapkan ad{alnya wali dikhawairkan kemudoroan yang akan terjadi. hal ini harus dipertimbangkan oleh hakim, jadi hakim harus segera memberi putusan supaya pernikahan antara kedua calon mempelai bisa secepatnya dilangsungkan. Sebab tanpa putusan/penetapan ad{alnya wali maka wali hakim tetap tidak bisa berindak sebagai wali nikah. Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 ayat (2).
Ketiga; memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suaminya dengan wali hakim, dengan izin tersebut maka kedua mempelai bisa melangsungkan perkawinannya, dan mengenai penunjukan wali hakim sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987 bab III pasal 4.
Keempat; menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara, hal ini sudah selayaknya bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 pasal 89 ayat (1) tentang pengadilan Agama yaitu “biaya perkara dalam perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon”.
Sekilas putusan/penetapan ini dianggap sudah adil, akan tetapi di lain pihak hakim juga perlu memperimbangkan fakor-fakror dari pihak wali, karena bagaimanapun juga wali mempunyai hak dalam menentukan calon suami bagi anaknya karena menurut arti wali itu sendiri adalah penguasaan atau perlindungan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Namun ketika hak wali itu ditentang oleh anak yang berada dibawah perwalinnya, maka untuk memecahkan dan memutuskan perkara tersebut adalah hakim di Pengadilan Agama sebagaimana amar putusan di atas.

BAB V
PENUTUP


A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan pokok permasalahan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut:
1. Latar belakang terjadinya wali ad{al di Pengadilan Agama Nganjuk dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: pertama; aspek sosial, wali akan menanggung malu pada masyarakat karena Pemohon yang ada dibawah perwaliannya tidak mau kembali kepadanya dan lebih memilih pergi dengan calon suami pilihannya, dan disamping itu wali hendak menikahkan pemohon dengan pilihannya (menjodohkan) sedang si perempuan tidak tahu menahu dengan masalah tersebut, kedua; aspek budaya, budaya carok yang dimiliki orang madura, jadi wali kekhawatiran pada calon suami anaknya yang berasal dari keturunan orang jember kebanyakan orang madura, dan ketiga; aspek ekonomi Penghasilan suami masih jauh dari perkiraan wali dan belum memiliki penghasilan tetap.
2. Dasar hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam menetapkan wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan berdasarkan ketentuan hukum positif, hukum Islam, dan berdasarkan penilaian hakim (keyakinan hakim), serta berdasarkan kemaslahatan, yaitu: UU No.1/1974 Pasal 21 Ayat (3), PP No. 9/1975 pasal 2 ayat (1), Kompilasi Hukum Islam pasal 23, Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987, dengan pertimbangan hakim bahwa keengganan wali pemohon ternyata tidak berdasarkan alasan yang benar menurut syara’.
3. Menurut hukum Islam, penetapan hakim tentang wali ad{al karena khawatir terjadi penganiayaan, sudah memenuhi prosedur hukum dan hakim sudah berusaha mencari jalan terbaik untuk menghindari bahaya kemudhorotan yang akan terjadi.
B. Saran-saran
Untuk mengembangkan pengetahuan dan khasanah keilmuan yang bernuansa Islam, maka penulisan skripsi ini diharapkan berguna bagi para pembaca serta penting untuk memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada para penegak hukum terutama hakim Pengadilan Agama mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam tentang hukum, khususnya yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan prosedur mengajukan perkara kepengadilan serta yang lainnya, supaya mengadakan program penyuluhan hukum secara kontinyu. Apabila pemahaman hukum masyarakat sudah baik, maka akan banyak bermanfat pada kehidupan sehari-hari seperti meminimalisir tindakan kesewenang-wenangan baik di dalam rumah tangga maupun dimasyarakat.
2. Kepada para orang tua (wali) khususnya, pada prinsipnya tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan mahligai rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah fiddin fiddunya wal akhirah, oleh sebab itu jangan menghalangi putra putrinya untuk kawin dengan pilihan mereka sendiri, dengan catatan tidak bertentangan dengan syari’i.

DAFTAR PUSTAKA


Abd Al’ati, Hammudah, Keluarga Muslim, terjemahan The Family Structure In Islam Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1984.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006.

Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, Jakarta, PT Rineka Cipata, 1996.

Abi> Da>ud, Sulai>ma>n Bin al-Asy’ast al-Sijista>ny, Sunan Abi> Da>ud, Bairut , Da>r al-Fikr, 1994.

Abidin, Slamet, Aminuddin, Fiqih Munakahat I Untuk Fakultas Syari’ah Komponen MKDK, Surabaya, Pustaka Setia, 1999.

Fauzan, Abdul Manan, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Pengadilan Agama, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Muhammad bin Muhammad al-Khotib asy-Syarbini>, Syamsuddin, Mughni> al-Muhta>j, Bairut Libanon, Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 1994.

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta, CV. Al-Hidayah, tt

Masykur Khoir, Risalah Mahrom Dan Wali, Kediri, Duta Karya Mandiri, 2005.

Ma’lu>f, Lois, al-Munji>d Fi>> al-Lughah Wa al-A’lam, Bairut Libanon, Da>r el-Machreq Sarl Publishers, 1988.

Muslim Bin Hajjaj al- Kusyairy al-Nai>sabury, Imam Abi> al-Husain, Sha>hih Muslim, Bairut Libanon, Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 206-271 H.

Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Jakarta, PT. Ramedia Pustaka Utama, 2007.

Partanto, Pius A dan al-Barry, Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arkola, 1994.

Rahman al-Jaziry, Abdur, Kitab al-Fiqh Ala Madza>hib al-Arba’ah, Misry, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra>, tt.

Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1995.

Rasyid, Hamdan, Fiqih Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, Jakarta, al-Mawardi Prima, 2003.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo, 1995.

Sayyid Sa>biq, Fiqih Sunnah II, al-Qa>hirah, al-Fath Lil ‘Alam al-Arabi>, 1990.

Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Idonesia Edisi Kelima, Yogyakarta, Liberty, 1999.


Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 1986.

Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komintarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia, 1991.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006.

-----------------------, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Kencana, 2006.

Syarwa>ni>, Abdul hamid al-, Ibn Qa>sim al-Iba>di>, Hawa>syi> al-Syarwa>ni> wa Ibn Qa>sim al-Iba>di> Ala> Tuhfah al-Muhta>j bi Syarhi al-Minha>j, Bairut Libanon, Da>r Shodir, tt

Warson, Munawwir Ahmad, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif, 2002.

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, Yayasan Penyelenggara Penterjemah, 1971

MARI, Balitbang Diklat Kumdil, Kapita Selecta Hukum Peradilan Agama Dan Penerapannya, Jakarta, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil MARI, 2008.

--------, Balitbang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan I, Jakarta, Kumdil MARI, 1993.

Tim Redaksi FOKUSMEDIA, Kompilasi Hukum Islam, Bandung, Fokusmedia, 2005.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim.